Denpasar, baliwakenews.con
Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri terus didalami pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44), yang merupakan anggota dan nasabah koperasi tersebut, penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali mendatangi dan menggeledah kantor KSP Ema Duta Mandiri.
Kedatangan para penyidik ke kantor koperasi tersebut untuk menggali informasi terkait kasus yang dilaporkan korban hingga merugikannya miliaran rupiah. Hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
“Penyidik sudah datang ke kantor koperasi tersebut untuk kroscek sekaligus menggali keterangan pegawai di sana yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Pengurus koperasi telah diperiksa,” ungkap sumber petugas, pada Kamis (29/2).
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi mengaku masih mengkonfirmasi ke Ditreskrimsus, terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut. “Saya cek dulu ya, saya belum dapat perkembangannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) dilaporkan oleh salah satu anggotanya ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Pelapor bernama Gusti Ayu Ketut Setiawati (44), merasa dirugikan oleh pengurus koperasi.
Menurut Setiawati, alasannya melaporkan KSP EDM ke Polda Bali pada November 2023 itu, karena pengurusnya melakukan dugaan tindak pidana perbankan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. “Akibat ketidakprofesionalan pengurus KSP, saya menderita kerugian Rp 16 miliar,” katanya.
Perempuan asal Tabanan ini mengaku terpaksa melaporkan pihak koperasi karena data deposito dan pinjamannya di koperasi tersebut tidak kunjung diberikan oleh pengurus. “Saya meminta data pasti sisa pinjaman, karena akan saya lunasi. Namun pengurus korporasi selalu mengulur-ulur waktu untuk memberikan data. Selain itu, deposito saya sebesar Rp 9 miliar lebih diambil katanya dipakai membayar pinjaman saya, tanpa ada pemberitahuan. Dan pihak koperasi berusaha menguasai aset aset saya. Seperti melakukan sita eksekusi aset oleh Pengadilan Negeri Tabanan,” beber Setiawati.
Sebelum melayangkan laporan, Setiawati mengaku sudah beritikad baik sebagai anggota koperasi, dan akan membayar seluruh kewajiban dengan perhitungan yang matang. Namun pihak koperasi yang berkantor di Jalan Wandira Sakti, No. 8, Ubung, Denpasar Utara, tidak mau menyelesaikan masalah ini dengan baik baik dan secara kekeluargaan.
Sedangkan Ketua KSP EDM I Wayan Murja mengaku sudah mengetahui koprasi yang dipimpinnya dilaporkan ke Polda Bali. “Ya polisi sudah datang ke sini (KSP EDM). Kami akan ikuti proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Wayan Murja, pelapor punya pinjaman di KSP Ema Duta Mandiri tetapi tidak bisa bayar. Dan dia membantah mempersulit pelapor untuk melunasi utangnya. Atas pelaporan itu dirinya merasa aneh karena yang melapor penerima pinjaman. Selain itu tidak mungkin koperasi menolak pembayarannya. BWN-01


































