Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Dewata No. 2, Cargo Permai, pada Kamis (18/10) malam. Pelaku, Rega Eka Yudi Ramadhani (25), diduga menggasak 15 batang tiang besi internet berukuran 7 meter dengan total kerugian mencapai Rp 20.000.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika manager perusahaan, Eko Sutrisno (48), melintas di depan gudang dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang memuat tiang besi ke dalam mobil pick up. “Merasa curiga, Eko langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Utara,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi. “Keesokan paginya, tersangka Rega, yang berasal dari Jember, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Kargo, Denpasar Utara, beserta barang bukti hasil curiannya,” ungkap Sukadi.
Dalam pemeriksaan, Rega mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia menyuruh dua orang saksi, Made Sudiasmika (42) sebagai pengemudi mobil pick up dan Gatot (59) sebagai tukang angkut, untuk mengambil barang tersebut dari dalam gudang.
Tersangka berencana menjual tiang-tiang tersebut seharga Rp 350.000 per batang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi belum sempat melakukannya karena sudah ditangkap oleh polisi.
Saat ini, Rega telah diamankan di Mapolsek Denpasar Utara, bersama sejumlah barang bukti, termasuk 15 batang tiang besi internet, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DK 8938 AO, dan satu kaleng cat piloks berwarna hitam. “Tersangka melakukan aksinya dengan mudah karena ia merupakan karyawan di gudang besi tersebut,” tegas Sukadi. BWN-01


































