Singaraja, baliwakenews.com
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi kawasan Bukit Ser di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa 24 Desember 2024. Kunjungan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pemuteran, terkait permasalahan tanah negara di desa.
Kunjungan itu diwali dengan pertemuan yang dilakukan oleh para jajaran pimpinan DPRD Buleleng, Ketua dan Anggota Komisi DPRD Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Gerokgak dan juga warga pemilik SHM yang didampingi penasehat hukumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, terkait pengaduan elemen masyarakat Desa Pemuteran telah disikapi dengan melakukan dialog dan meninjau ke lapangan. Hal ini terkait dengan permasalahan status tanah negara seluas 1,81 hektar yang menjadi polemik sejak tahun 2021.
Permasalahan bermula ketika muncul sertifikat atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah tersebut. Warga Desa Pemuteran meminta bantuan DPRD Buleleng untuk mengembalikan status tanah tersebut menjadi tanah negara. Mereka berharap tanah itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh desa adat sebagai lokasi pembangunan pura.
“Tanggal 18 Desember mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalah ini (Bukit Ser, red). Tapi setelah kami sidak ke lapangan mengerucut pada enam pemohon di lapangan yang ada lokasi,” ungkap Ngurah Arya.
Ia juga memastikan keterlibatan pengacara atau advokat oleh para pemohon lantaran masalah dana untuk membiayai proses yang dilakukan hingga pengajuan sertifikat.
“Kenapa mereka menggunakan jasa pengacara tidak PPAT atau langsung ke BPN, karena terbentur dana mungkin mahal BPHTB dan biaya-biaya lainnya, jika pemohon dan yang mengurus sama-sama berani mengurus, kami tidak bisa mengintervensi,” lanjut Ngurah Arya.
Di tempat yang sama, penasehat hukum warga pemohon, I Nyoman Sunarta mengapresiasi langkah yang dilakukan DPRD Buleleng. “Hal ini karena lembaga DPRD yang mampu mendudukkan fakta dengan benar, sebelum mempublish ini, dan syukur kami diundang untuk memberikan klarifikasi dan data,” kata dia.
“Berkaitan dengan permohonan yang dilakukan warga pemuteran sendiri, kami menjelaskan bahwa para pemohon juga adalah warga pemuteran yang sudah tinggal puluhan tahun, rata-rata 50 tahun,” beber Sunarta. Ia juga memastikan dan menegaskan, permohoan yang dilakukan para pemohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan BPN juga sudah melakukan tugasnya.
Sementara itu, Perbeke Desa Pemuteran, Nyoman Arnawa mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya pengajuan dari masyarakat tersebut. Tahu bahwa tanah yang diajukan oleh warganya itu adalah tanah negara. Pihaknya menjelaskan bahwa warga yang memohon itu adalah lima warga dan satu Pengempon Pura Taman dan telah terbit SHM atas nama para pemohon.
“Kami mengetahui yang mengajukan permohonan adalah lima pemohon dan dari pengempon Pura Taman Bukit Teledu. Jadi kalau ditotal yang dimohonkan kurang lebih, 5 Hektar 40 are, itu dibagi untuk Pura Taman, Duwen Desa Adat dan pemohon,” tutupnya.BWN-03





























