Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kendaraan Diamankan

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil gadaian ilegal di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Rabu (30/10). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka, I Putu Agus Berata Wijaya alias Agus Weng Weng (43), beserta puluhan motor dan tiga unit mobil.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial IP (30), seorang guru yang menggadaikan dua sepeda motor dan sebuah TV LED kepada tersangka pada 12 Oktober 2024. Dalam perjanjian, Agus Weng Weng membebankan bunga 10% per bulan dan denda sebesar 10% jika terlambat melunasi. Namun, ketika korban berniat melunasi dan mengambil barang yang digadaikan, salah satu motor, yakni Honda Vario, sudah tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Dituntut 3 Tahun oleh Jaksa, Hakim Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara

Korban yang merasa dirugikan melapor ke Polda Bali, dan petugas segera melakukan penyelidikan. Tersangka Agus Weng Weng pun ditangkap tanpa perlawanan di lokasi usahanya di Banjar Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara.

Irjen Daniel menyebutkan bahwa selain melakukan penggelapan kendaraan, tersangka juga menjalankan bisnis pegadaian ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka diketahui sudah menjalankan praktik ilegal ini sejak 2020 dengan melakukan puluhan transaksi pegadaian ilegal.

Baca Juga:  Kakak Beradik dari NTT Rakit Bom Molotov untuk Balas Dendam ke Pemilik Laundry

Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek, tiga unit mobil, satu TV LED, dan dua buku register pegadaian. Modus operandi tersangka adalah memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, mencapai 10% hingga 15% per bulan, tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Roy H.M. Sihombing, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman. Ia menegaskan agar masyarakat hanya meminjam di tempat resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, seperti bank, koperasi, LPD, atau Bumdes, untuk menghindari kerugian dan masalah hukum. Sihombing juga mengimbau kepada siapa saja yang merasa telah menggadaikan kendaraan atau barang kepada tersangka untuk segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi.

Baca Juga:  Perempuan Lansia Ditemukan Membusuk di Sampung Suaminya yang Stroke

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya praktik pegadaian ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. BWN-01

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Pemprov BaliIklan Pemprov BaliIklan KPU BaliIklan HUT RI DPRD BadungIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak