Tabanan, baliwakenews.com
Playground atau tempat bermain anak-anak di kawasan Lapangan Alit Saputra atau Dangin Carik mendapat keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut yakni minimnya lampu penerangan di lokasi yang berada di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan tersebut.
Kepala UPTD Taman Budaya I Ketut Marya, Ni Ketut Sri Astuti saat dikonfirmasi, Rabu 29 April 2026 menerangkan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas masukan dari masyarakat. Nantinya hal tersebut akan diteruskan kepada pihak Bendesa Adat Kota Tabanan selaku pengelola.
“Nanti kami koordinasikan bersama Desa Adat Kota Tabanan karena kami sudah kerjasama untuk pengelolaannya. Terimakasih juga masukan dari masyarakat dan segera kami atensi,” ujar Sri Astuti.
Terkait mekanisme penambahan lampu penerangan tersebut, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak adat.
Sementara Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika yang dikonfirmasi terpisah membenarkan jika pihaknya telah dihubungi oleh UPTD terkait keluhan minimnya penerangan di lokasi taman bermain anak-anak.
“Sudah dihubungi oleh UPTD. Segera kami atensi nanti di cek ke lapangan termasuk berapa jumlah lampu penerangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lapangan Alit Saputra atau yang lebih dikenal warga sebagai Lapangan Dangin Carik (DC) kini resmi berada di bawah pengelolaan Desa Adat Kota Tabanan.
Peralihan kewenangan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Desa Adat Kota Tabanan yang ditandatangani pada 3 Juli 2025.
Dokumen dengan nomor B.040.6.1/1135/TB/Disbud dan Nomor 065/DAKT/VII/2025 itu diteken langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya bersama Bendesa Adat Kota Tabanan, I Made Suwardika. BWN-06


































