Singaraja, baliwakenews.com
Tujuh belas (17) pelaku UMKM dan kesenian di Kabupaten Buleleng kini tersenyum sumringah di Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Pasalnya, Kamis 24 Oktober 2024, Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana didampingi Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kepala Badan Riset Daerah dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng secara langsung menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku UMKM.
Pj. Lihadnyana mengaku bangga atas semangat para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri memperoleh HKI. Sertifikat ini sangat penting sebagai branding dan pemacu semangat UMKM lainnya agar apa yang telah diproduksi terlindungi secara hukum dan terjamin kualitasnya.
“Saya melihat potensi UMKM kita luar biasa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif. Jadi tolong sertifikat HKI ini jangan menjadi pajangan dinding saja, harus terus berkembang melalui inovasi-inovasi, kita harus punya branding,” ujarnya kepada pelaku UMKM.
Pihaknya juga meminta Brida Buleleng komitmen menggadeng dan memfasilitasi pelaku UMKM dan kesenian di Buleleng untuk mendapat HKI ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah atas upaya memajukan UMKM dan mewujudkan UMKM naik kelas. “Ke depan mari kita tetap bergandengan tangan, bekerjsama membangun Buleleng dan bangga menjadi orang Buleleng,” tegas Pj. Lihadnyana.
Sementara itu, Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan dalam laporannya menyampaikan 17 pelaku UMKM dan kesenian yang menerima Sertifikat HKI merupakan hasil dari upaya Brida Buleleng, pelaku UMKM dan pelaku kesenian untuk bersama-sama berperan aktif melengkapi dokumen persyaratan perolehan HKI. Pihaknya mengaku bahwasannya Brida Buleleng konsisten melakukan sosialisasi terkait HKI tersebut dan memfasilitasi proses multi level marketing hingga dengan tindakan follow up kepada pelaku UMKM bersama dengan tim untuk mempercepat proses pendaftaran.
“Kami menilai kesadaran pelaku UMKM akan HKI semakin meningkat. Hal itu terbukti dari target kami tahun sebanyak 50 HKI melonjak naik menjadi 92 HKI pada periode Juli-Oktober. Dimana hari ini diserahkan sebanyak 17 HKI,” ujar Kaban Supartawan.
Ditambahkan, pihaknya juga telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan membentuk sentra kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan aplikasi Si Kual (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual). Kaban Supartawan menerangkan aplikasi itu berperan sebagai pusat informasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi karyanya. Si Kual ini sangat memudahkan masyarakat, tidak perlu lagi datang ke kantor Brida Buleleng untuk mengurus HKI. Sekarang ini kami juga sudah mendaftarkan Sudang Lepet dan Juruh Sudaji untuk mendapat HKI,” pungkasnya. BWN-03