Petualangan Dua Jambret asal Timur Bali, Buru Turis Asing di Kuta Utara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com – Langit malam di kawasan Umalas, Kuta Utara, masih semarak ketika Elif Alara Saltik dan suaminya melintasi Jalan Raya dengan motor sewaan. Mereka pasangan muda asal Turki yang tengah menikmati perjalanan di Pulau Dewata. Di tangan kanan Elif, iPhone 15 Pro tampak menyala, ia sedang membuka peta digital, mencari arah ke penginapan.

Namun dalam hitungan detik, ketenangan malam itu berubah menjadi kepanikan. Sebuah motor Yamaha NMAX berwarna hitam menyalip dari sisi kanan. Dalam gerakan cepat, tangan pelaku merampas ponsel yang digenggam Elif. Suaminya berusaha mengejar, tetapi motor pelaku melaju terlalu kencang, lenyap di antara gelap dan lampu jalan.

Baca Juga:  Kunker Presiden Joko Widodo Denpasar Komitmen Genjot Vaksinasi

Tak butuh waktu lama, kepolisian mencium jejak para pelaku. Mereka adalah dua pemuda dari Tianyar Barat, Karangasem, yakni I Nyoman Simpen alias Redot (26) dan Putu Agus Wirawan (22). Bagi polisi, nama Redot bukan sosok asing. Ia pernah mendekam di penjara karena kasus serupa pada 2019, divonis satu tahun sembilan bulan. Rupanya, penjara belum cukup membuatnya jera.

Baca Juga:  Cabuli Keponakan Seorang Satpam Dibui

“Keduanya kami tangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat, Kamis 10 April lalu, usai menjambret di Kuta Utara,” ungkap Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

Dari pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan, aksi dua pelaku di Umalas hanyalah satu dari sembilan aksi kejahatan yang mereka lakukan di wilayah Badung. Targetnya pun tak sembarangan, turis asing yang lengah, biasanya saat menggunakan ponsel untuk melihat peta. Lokasi strategis seperti Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan menjadi medan operasi.

Baca Juga:  Polda Musnahkan Sabu Senilai Rp 54 Miliar  

“Ini bukan sekadar pencurian. Mereka tahu titik-titik rawan dan celah pengawasan di kawasan wisata,” ujar Arif. “Kami anggap ini kejahatan serius.”

Ponsel Elif belum ditemukan. Tapi yang jelas, rasa aman para wisatawan kembali terusik. Redot dan Wirawan kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya: tujuh tahun penjara. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR