Jakarta, baliwakenews.com
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut
dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” kata Suryo.
Suryo memaparkan ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Suryo Utomo mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan
Republik Indonesia yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan
dalam membangun sistem coretax. Suryo berharap PKS ini nantinya dapat membantu
seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan
Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.
R. Narendra Jatna mengutarakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia siap mendukung
DJP agar pemasukan penerimaan pajak bisa lebih banyak lagi.
“Sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), ” ujar Narendra. BWN-03