Percepatan Sertifikasi Tanah Diminta Tetap Lindungi Druwe Desa di Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Program percepatan sertifikasi tanah yang digencarkan pemerintah pusat dinilai tetap perlu mempertimbangkan kekhasan sistem pertanahan di Bali. Tanpa verifikasi menyeluruh, kebijakan tersebut dikhawatirkan berpotensi menggerus keberadaan tanah adat (druwe desa) yang selama ini menjadi fondasi kehidupan komunal masyarakat Bali.

Praktisi hukum pertanahan Universitas Warmadewa, Dr. Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., mengingatkan masih banyak bidang tanah di Bali yang tercatat menggunakan dokumen lama seperti girik, Letter C, maupun administrasi desa lainnya. Secara hukum, dokumen-dokumen tersebut bukanlah bukti hak milik.

“Girik itu bukan bukti hak milik, melainkan hanya bukti riwayat penguasaan atau pencatatan administratif desa. Namun dalam praktik, sering dijadikan dasar untuk pengajuan sertifikat hak milik,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  PGRI Badung Gelar Pelatihan Kepada Guru Secara Daring

Menurutnya, persoalan menjadi sensitif ketika tanah yang secara historis merupakan tanah adat justru tercatat atas nama individu dalam administrasi lama. Jika dokumen tersebut langsung dijadikan dasar sertifikasi tanpa kajian historis dan adat yang mendalam, maka status tanah bisa berubah menjadi milik perseorangan secara sah dalam administrasi negara.

Padahal, lanjut dia, banyak tanah di Bali yang secara sistem kepemilikan bersifat komunal dan terikat dengan struktur desa adat. Ketika sertifikat hak milik sudah terbit, kekuatan hukumnya sangat kuat dan sulit dibatalkan, meskipun secara sejarah tanah tersebut merupakan milik bersama.

Baca Juga:  Wabup Suiasa hadiri Verifikasi Penghargaan KKS Kabupaten Badung Tahun 2023

“Secara administratif terlihat sah. Tapi kalau ditelusuri secara historis, bisa saja itu tanah adat. Ketika sertifikat sudah keluar, otomatis berubah menjadi milik pribadi,” tegasnya.

Di satu sisi, percepatan pendaftaran tanah memang bertujuan memberikan kepastian hukum dan meminimalkan sengketa agraria. Namun di Bali, pendekatan tersebut perlu diselaraskan dengan pengakuan terhadap eksistensi tanah adat agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Pria Dharsana menekankan pentingnya sinkronisasi antara sistem hukum nasional dan sistem hukum adat. Proses verifikasi, menurutnya, harus melibatkan desa adat, prajuru, serta penelusuran sejarah penguasaan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca Juga:  Suyasa Apresiasi Tulus Ikhlas Krama Melaksanakan Yadnya  di Pura Dalem Babadan Petilik

“Jika tidak diverifikasi secara menyeluruh, sertifikasi bisa menjadi pintu masuk privatisasi tanah adat secara administratif. Ini perlu diantisipasi agar tidak memicu konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Ia berharap percepatan sertifikasi tetap berjalan, namun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat di daerah yang memiliki sistem pertanahan adat kuat seperti Bali. Perlindungan terhadap tanah komunal dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan budaya Bali. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR