Penembak Rumah DPRD Badung Dijerat dengan Hukuman Berat

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pria berwajah sangar yang bak gangster menembak rumah anggota DPRD Badung, rupanya ketakutan dan bersembunyi ke Batu Bulan, Gianyar, Bali. Tersangka I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26), akhirnya dijerat dengan hukuman berat atas dugaan pembunuhan berencana.

Tersangka asal Banjar Tiyingan, Kecamatan Petang, Badung itu, diburu polisi usai menembak rumah anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa, di Banjar Senapan, Desa Carangsari, Petang, Badung, Sabtu (17/8) petang. “Tersangka, penembak rumah anggota politisi Golkar itu, dipicu dendam pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin 19 Agustus 2024.

Usai melakukan penembakan dengan senjata air soft gun, tersangka menyembunyikan senapan itu di wilayah Ubung, Denpasar. Dia kemudian bersembunyi ke rumah kakaknya di Batubulan, Gianyar. Dan petugas lantas menangkapnya pada, Minggu (18/8) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, Pasemetonan Prapen Wesiaji Bagikan Sembako

Tersangka dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara tentang tindak pidana percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1, dengan penjara 15 tahun. “Untuk pasal darurat terkait kepemilikan senjata tidak kami kenakan. Hal itu karena kaliper peluru yang digunakan 4,2 mm meter. Sementara yang masuk pasal darurat kaliper peluru diatas 5 mm,” kata Teguh Priyo Wasono.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Teguh, awalnya pada Sabtu (17/8) pagi, dia meminjam senapan angin laras panjang jenis soft gun ke tetangganya Sang Made Suwi alias Dewa Denk. Selanjutnya tersangka pergi ke Desa Carangsari, mencari korban I Putu Oka Partama alias Yudik. “Senapan ini biasanya digunakan oleh Dewa Denk untuk berburu tupai di kebunnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kisruh Tapal Batas di Sepang Kelod, DPRD Buleleng Harapkan Bupati Ikut Turun

Tersangka dan korban Yudik awalnya memiliki permasalahan pribadi. Korban hendak melaporkan tersangka terkait dugaan ITE. “Kami belum mengetahui dugaan ITE itu. Sebab korban belum membuat laporan. Bahkan antara korban dan tersangka sempat bertemu di salah satu warung tuak di wilayah Petang, sebelum kasus penembakan terjadi,” ucap Teguh.

Setelah pertemuan itu, tersangka rupanya tidak terima kemudian hendak menghabisi nyawa korban. Dia lantas mengetahui kalau korban berada di rumah saudaranya yakni I Nyoman Artawa. “Tersangka meminjam senapan soft gun itu. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju TKP. Tersangka sempat mondar mandir di gang kecil sebelah utara TKP,” kata Teguh.

Baca Juga:  83% Endek dari Luar Bali, Putri Koster Alarm Bahaya: 25 Tahun Lagi Penenun Bisa Punah!

Karena hingga sore korban tidak muncul, tersangka emosi lantas menembak pintu belakang rumah di TKP. Tembakan jarak dekat itu hingga membuat pintu berlapis seng tembus. “Tersangka melakukan tiga kali tembakan. Satu ke atas dan dua ke arah pintu,” ucapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR