Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap buronan pencuri burung yang beraksi beberapa kali di wilayah Denpasar. Tersangka I Made Suandana alias Wewek (24) dibekuk berdasarkan informasi dari komplotannya yakni I Kadek Yasa alias Kampret yang diamankan polisi awal Juli 2020 lalu.
Kapolsek Denbar AKP Doddy Monza, didampingi Kanit Reskrim AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin mengatakan, Selasa (27/10), tersangka asal Gianyar itu telah diburu sejak 10 bulan lalu. Wewek dan Kampret awalnya mencuri burung murai medan ekor panjang milik I Wayan Darmada yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Gunung Saba, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa (28/1) sekitar pukul 01.30.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya, yakni lompat pagar dan mengambil sangkar yang berisi burung. Kemudian, sangkarnya dibuang di pinggir jalan dan burungnya dijual Rp 1 juta ke teman tersangka. “Korban melapor dan anggota kami melakukan perburuan terhadap tersangka,” ucap Doddy.
Awalnya, sambung mantan Kapolsek Kutsel itu, tersangka Kampret yang ditangkap di kosnya di Jalan Padma, Denpasar Timur, Kamis (30/7) sekitar pukul 19.00. “Selang tiga bulan kemudian, tersangka Wewek kami tangkap di Jalan Kerta Pura, Denpasar, pada Senin (26/10) sekitar,” imbuh Doddy.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian burung di 7 TKP di wilayah Denpasar. Tersangka beraksi dengan mengendari sepeda motor untuk berkeliling. BWN-01

































