Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan efisien.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wayan Koster. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah.
Menurut Gubernur Koster, sistem kerja fleksibel ini bertujuan mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih produktif dan efisien.
Hari pertama penerapan WFH berlangsung Jumat (10/4/2026) dengan skema kerja baru yang mengatur ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara Senin hingga Kamis tetap bekerja dari kantor.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menjelaskan bahwa pada hari WFH hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang tetap bekerja dari kantor.
“Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya di Denpasar.
Meski demikian, pejabat administrator dan pengawas tetap dapat bekerja dari kantor (WFO) apabila terdapat tugas yang membutuhkan kehadiran langsung.
Pemprov Bali juga menekankan pengawasan kinerja ASN melalui sistem digital. Seluruh pegawai diwajibkan melakukan presensi daring serta mengunggah hasil pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintahan. Aktivitas kerja dipusatkan dalam satu ruangan, sementara perangkat elektronik di ruangan lain dimatikan.
“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik lainnya agar dimatikan,” jelasnya.
Meski menerapkan WFH, layanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi penuh, seperti BPBD, Satpol PP, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan pajak daerah.
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi energi sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. BWN-03































