Pemprov Bali Kunci Alih Fungsi Lahan, Sekda Dewa Indra Dorong Kedaulatan Pangan Berbasis Regulasi Tegas

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan langkah tegas dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal sebagai fondasi menuju kedaulatan pangan Bali. Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK terkait desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan daerah, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (6/2/2026).

Dewa Indra menegaskan, isu pangan telah menjadi misi utama Gubernur Bali periode 2025–2030, dengan target yang tidak berhenti pada ketahanan pangan, tetapi melangkah lebih jauh menuju kedaulatan pangan.

“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Menurut Bapak Gubernur, nilainya lebih tinggi daripada sekadar ketahanan pangan,” tegas Dewa Indra.

Ia mengakui, meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan perlindungan lahan pertanian, praktik alih fungsi lahan masih terjadi cukup tinggi. Karena itu, Gubernur Bali mengambil langkah lebih tegas melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Darmasaba Bicara: Sampah Kita, Tanggung Jawab Siapa?

Sebagai langkah cepat, sembari menunggu penetapan perda tersebut, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS), menjadi nonpertanian di seluruh wilayah Bali.

“Dengan perda nanti, pengendalian alih fungsi lahan akan jauh lebih kuat, berkelanjutan, dan bisa diawasi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan bahwa LHP tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja nasional BPK yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Laporan telah rampung sejak akhir Desember 2025 dan diserahkan kepada Pemprov Bali serta instansi terkait pada awal Februari 2026.

Baca Juga:  Luncurkan SPBKLU, PLTS Fotovoltaik dan Transportasi Daring KBL Bali Makin Ramah Lingkungan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai perlindungan lahan pertanian di Bali masih belum optimal. Sejumlah temuan di antaranya ketidaksinkronan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) antara provinsi dan kabupaten/kota, lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem informasi tata ruang daerah juga belum sepenuhnya memuat data LP2B secara komprehensif.

BPK turut menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali yang berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Bali, memicu disparitas harga pangan, serta menyebabkan perencanaan pangan yang kurang terpadu dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Gudang Logistik BPBD Bali Diduga Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Sekda Dewa Made Indra Pastikan Layanan BPBD Tidak Terganggu

Menanggapi temuan tersebut, Dewa Indra menegaskan Pemprov Bali terbuka terhadap evaluasi dan menjadikan rekomendasi BPK sebagai pijakan untuk memperbaiki kebijakan pangan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK sebagai mitra strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan.

“Dengan sinergi dan pengawasan yang kuat, visi Gubernur Bali untuk mewujudkan kedaulatan pangan harus benar-benar terimplementasi, bukan hanya menjadi dokumen perencanaan,” tegasnya.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali, serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR