Pemkot Denpasar Sinergikan Program Pengelolaan Sampah Bersama Pemerintah Pusat

Iklan Home Page

Bandung, baliwakenews.com

Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmen dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Denpasar melalui Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menghadiri sekaligus memaparkan berbagai program strategis pengelolaan sampah dalam forum evaluasi perkembangan Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP). Kegiatan evaluasi ini berlangsung di GH Universal Hotel, Bandung, pada Kamis 14 Agustus 2025, dan dihadiri perwakilan kementerian serta pemerintah daerah dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Baca Juga:  Sudirta : Dukung Penegakkan Aturan Hukum Prokes, Tanpa Pengecualian

Agenda ini juga menjadi langkah menuju pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah Kota Denpasar.

Dalam forum yang dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, serta peserta dari berbagai kota/kabupaten, Sekda Alit Wiradana menyampaikan bahwa sejak 2018 Kota Denpasar telah memiliki UPTD pengolahan sampah di setiap kecamatan. Saat ini, UPTD tersebut tengah diusulkan menjadi kelas A dengan beban kerja dan cakupan wilayah yang lebih luas.

Baca Juga:  Warga Binaan di Bali Dapat Remisi, Sekda Dewa Indra: Jadikan Momentum Perubahan “Jangan Ulangi Lagi”

Lebih lanjut, Alit Wiradana menjelaskan, berlandaskan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemkot Denpasar terus mendorong pemilahan khusus sampah organik dari hulu. Bagi warga yang memiliki lahan, diterapkan sistem Teba Modern, sedangkan bagi yang tidak memiliki lahan digunakan komposter. Program ini dijalankan di desa dan kelurahan melalui dukungan anggaran APBD dan APBDes.

“Oleh karena UPTD yang beroperasi saat ini belum terpisah 100% antara operator dan regulator serta adanya upaya Gubenur dalam gerakan masif untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber untuk sampah organik, sehingga pada saat ini Kota Denpasar masih mengkaji lebih lanjut perihal penarikan retribusi sampah,” ujar Alit Wiradana.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Gandeng HILLSI Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

Alit Wiradana juga menambahkan, kajian pungutan retribusi sampah akan dipersiapkan dengan melibatkan pihak ketiga dan proses pendataan berbasis QR Code. “Harapannya, kajian ini dapat rampung pada tahun 2026,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR