Mangupura, baliwakenews.com
Demo yang dilakuka oleh masyarakat Desa Adat Pererenan terkait penataan pantai lima yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung, mendapat respon dari pemkab Badung. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, I.B. Surya Suamba, dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan reklamasi di kawasan tersebut.
Surya Suamba, Selasa (18/6) menjelaskan, yang dilakukan oleh pihaknya adalah normalisasi sungai yang mengalami abrasi. “Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan,” ungkap Surya Suamba.
Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai. Dalam kesempatan tersebut, Surya Suamba didampingi oleh Kabag Tapem, Made Surya Darma, dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Kadek Oka Permadi. Mereka juga menjelaskan bahwa lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.
“Jadi, tidak semua lahan kami sewakan, itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih,” jelas Kadek Oka Permadi, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD.
Terkait dengan adanya pengajuan dari desa adat Pererenan mengenai pengelolaan tanah yang dipermasalahkan, Kabag Tapem, Made Surya Darma, mengakui adanya pengajuan untuk pengelolaan lahan, namun bersifat perorangan pada tahun 2022. “Memang pernah ada pengajuan untuk hak milik perorangan ke BPN, namun kami meminta kepada BPN untuk tidak menindaklanjuti permohonan tersebut,” tegas Made Surya Darma.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh Dinas PUPR Badung dan menghilangkan kesalahpahaman terkait dugaan reklamasi di kawasan tersebut. BWN-05

































