Singaraja, baliwakenews.com
Petugas Sat. Reskrim Polres Buleleng menggelar reka ulang adegan atau rekontruksi kasus pembuangan jenazah orok. Rekontruksi tersebut digelar di dua lokasi, yakni di rumah tersangka di Jalan W.R Supratman, Gang Pulau Dewata, Penarukan dan rumah pacar tersangka di banjar Dinas Keloncong, Desa Kerobokan, Buleleng.
Reka ulang secara keseluruhan terdiri dari 45 adegan dan adegan yang dilaksanakan di rumah ibu bayi yang melahirkan terdapat 34 adegan dan terlihat pada adegan ke 7, 8 dan 9, ibu bayi korban terlihat melahirkan tanpa ada bantuan dari pihak lain. Setelah melahirkan selanjutnya membungkus bayi dengan kain dan dimasukkan kedalam tas plastik untuk dibawa kerumah pacarnya dengan menggunakan sepeda motor.
Sampai dirumah pacarnya kemudian bayi yang ada dalam kantong plastik selanjutnya dikeluarkan dan dimasukkan kedalam kotak/kardus dan ditutupi dengan salah satu kotak/kardus yang ada. Adegan tersebut nampak terlihat jelas pada reka ulang ke 40 dan 41.
Dalam pelaksanaan rekontruksi yang dilaksanakan penyidik pada unit PPA Sat Reskrim Polres , hadir juga 2 (dua) orang jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Singaraja yang turut menyaksikan langsung jalannya ke Rekontruksi. Sekali-kali dari pihak kejaksaan terlihat dengan serius melihat tahapan rekontruksi dari awal sampai selesai rekontruksi.
Kasubbag Humas Polres Buleleng IPTU I Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 181 KUHP. “Tersangka telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan agama dengan pacarnya. Sementara jenazah orok itu telah dikubur di pemakaman Banjar Dinas Keloncong, Desa Kerobokan, ucapnya. BWN-03

































