Denpasar, baliwakenews.com
Terdakwa kasus pembantaian seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), Amrin Al Pane (21) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Usai mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa syok sambil meneteskan air mata.
Awalnya terdakwa ditangkap polisi usai menghabisi nyawa Rianti Agnesia (23). Terdakwa membunuh korban secara sadis di salah satu kamar kos di Kuta, Badung
Kini terdakwa telah ditangkap dan disidang. Dalam persidangan, Selasa (20/8), JPU Negeri Badung Putu Windari Suli, membacakan tuntutan agar Majelis Hakim PN Denpasar yang memeriksa atau mengadili kasus tersebut menjatuhi terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara.
“Supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap JPU.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, adalah terdakwa menghilangkan nyawa dengan cara yang sadis. Perbuatan Amrin dianggap memenuhi unsur pembunuhan karena dia dari awal menikam langsung ke arah leher korban menggunakan pisau. “Karena ke arah leher, jadi langsung membunuh,” beber Windari.
Setelah pembacaan putusan ini, agenda sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Selesai sidang, Amrin yang berderai air mata tampak berusaha menutupi wajahnya, sembari ditenangkan oleh orang di sekitarnya. BWN-01































