Pabrik Coca Cola di Badung Tutup, Komisi IV DPRD Pastikan Nasib 70 Karyawan Tetap Terlindungi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Suasana haru dan keprihatinan menyelimuti pabrik Coca Cola Bottling Indonesia di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung. Pabrik yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan hidup puluhan kepala keluarga itu akan resmi ditutup per 1 Juli 2025.

Di tengah situasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Badung hadir langsung ke lokasi pada Jumat (13/6) dalam kunjungan kerja untuk memastikan satu hal penting yakni nasib dan hak-hak karyawan yang terdampak penutupan pabrik tidak diabaikan.

Dipimpin oleh Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana, rombongan anggota DPRD seperti I Made Suwardana, I Nyoman Sudana, I Gede Suraharja, dan Ni Luh Putu Sekarini bergabung bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Putu Eka Merthawan, serta jajaran perangkat desa setempat.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Desa Adat Serai, Kintamani Bangli

“Kami hadir sebagai bentuk empati sekaligus pengawasan terhadap perlindungan pekerja. Tidak hanya terhadap perusahaan yang tutup, tetapi terutama kepada para karyawan yang terdampak PHK. Kami ingin pastikan hak-hak mereka dipenuhi,” tegas Graha Wicaksana usai pertemuan dengan manajemen pabrik.

Menurut data yang dihimpun, sebanyak 70 orang karyawan terdampak penutupan ini. Terdiri dari 55 pekerja di unit pabrik Mengwi dan 15 pekerja di unit distribusi Jalan Nangka, Denpasar.

Alasan penutupan?, Penurunan signifikan penjualan produk minuman ringan Coca Cola di wilayah tersebut. Perusahaan secara resmi telah mengajukan pemberitahuan penutupan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung pada 10 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:  Suguhkan Pagelaran Gamelan Inovatif, Sanggar Seni Bade Mas Duta Kabupaten Badung Tampil di PKB ke-46

Namun, di balik kabar buruk itu, ada sedikit harapan. Menurut Graha, pihak Coca Cola menjamin akan memberikan pesangon dan hak-hak karyawan bahkan melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami mendengar langsung bahwa pesangon akan diberikan lebih dari yang diwajibkan. Ini tentu kami apresiasi, meskipun tetap tidak bisa menggantikan rasa kehilangan pekerjaan,”papar Graha.

Tak berhenti di sana, Komisi IV juga mendorong langkah-langkah aktif dari Dinas Tenaga Kerja untuk membantu para eks-karyawan agar segera kembali mendapatkan pekerjaan. “Mitigasi dampak ini harus nyata, melalui pelatihan keterampilan atau penyaluran ke dunia kerja yang tersedia di Badung,” tambahnya.

Baca Juga:  Dua Kali Dipenjara, Remaja Asal Karangasem Kembali Menjambret 25 Turis di Kuta

Pabrik Coca Cola di Badung telah menjadi bagian dari denyut ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja dan menjadi roda penggerak bagi sejumlah keluarga. Kini, saat gerbang pabrik bersiap ditutup, yang dibutuhkan bukan sekadar perpisahan, tetapi juga transisi yang manusiawi. Di tengah arus perubahan industri, kunjungan Komisi IV DPRD Badung menjadi sinyal bahwa negaradalam hal ini pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi gelombang PHK. Para pekerja bukan hanya angka dalam laporan, tetapi wajah-wajah keluarga yang harus tetap bisa bermimpi dan melanjutkan hidup. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR