Mangupura, baliwakenews.com
Residivis kasus pencurian laptop, Rudi Hartono ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Badung, Bali. Tersangka berusia 32 itu membobol vila yang dihuni warga asing di Jalan Raya Bumbak Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dan polisi lantas memburu tersangka dan membekuknya di lokasi proyek di Jalan Umalas Lestari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Sabtu 23 Oktober 2021.
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan, terungkapnya kasus pencurian safety box di Vila Tiana di Jalan Raya Bumbak itu berdasarkan laporan korban Oleksadr Mashkovtsev (23) asal Ukraina. “Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 6 Oktober 2021, sekitar pukul 09.40,” katanya, Rabu (27/10).
Korban yang bekerja sebagai programmer itu mengatakan, pada Rabu pagi dia bersama kekasihnya jalan-jalan ke Pantai Legian untuk surfing. Kemudian sekitar pukul 14.37, Oleksadr kembali ke vilanya. “Saat tiba, korban melihat pintu vila terbuka. Setelah dicek ke dalam, ternyata barang-barangnya berantakan dan ada bekas congkelan di pintu kamar,” beber Putu Diah.
Oleksadr masuk ke dalam kamarnya. Dan ternyata safety boxnya hilang dicuri. Dalam safety box tersebut berisi uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika, pasport, visa, dompet, serta uang tunai dengan total kerugian Rp 25 juta.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil olah TKP, aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mencurigai seorang residivis kasus pencurian vila yakni Rudi Hartono. “Beberapa minggu melakukan penyelidikan, pria asal Jember, Jawa Timur itu ditangkap di salah satu proyek di Jalan Umalas Lestari, Kerobokan Kelod,” kata Putu Diah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Salah satunya besi linggis yang dipakai tersangka mencongkel pintu kamar di vila. “Tersangka ini adalah residivis dan merupakan pencuri kambuhan. Dia bekerja sebagai buruh proyek hanya dipakai kedok saja,” tegas Putu Diah. BWN-01





























