Denpasar, baliwakenews.com
BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 akan memberlakukan tarif baru yang mengacu pada Perpres nomor 64 Tahun 2020. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali, Selasa (30/6) dalam sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memaparkan, tarif baru mengakomodir keputusan MA dan memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.
“Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan
Bukan Pekerja (BP) terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1
Rp150.000, kelas 2 Rp100.000 dan kelas 3 Rp 42.000 terdiri dari Rp 25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp16.500 adalah subsidi dari pemerintah,” papar Ali di awak media.
Lebih lanjut dikatakan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang sudah berlaku Januari – April 2019, sehingga mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU dan BP, kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu slRp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Ali menegaskan, per 1 Juli 2020 tarif baru akan diberlakukan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan. Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu
pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Ditambahkan, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000 dan kelas
3 Rp.42.000 terdiri dari Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 adalah subsidi dari pemerintah. Terkait dengan iuran peserta Segmen PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu 5 % dari upah yang terdiri dari 4 % ditanggung perusahaan dan 1 % ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi adalah Rp12.000.000
dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Untuk Kebijakan Iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan kementerian sosial, sehingga tidak lagi menggunakan
pendekatan parsial PBI daerah.
“Untuk jumlah iuran PBI APBN yaitu Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU,” tandasnya.
Ali juga memaparkan dalam kondisi pandemi Corona Virus Deasis 2019 (Covid-19) BPJS kesehatan memberikan relaksasi, bagi peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan dapat membayar 6 bulan saja dan kartu akan diaktifkan. Namun sisa tunggakan iuran yang belum terbayar, wajib dilunasi mulai Januari sampai Desember 2021.
“Misalnya, saat ini ada peserta menunggak iuran selama 24 bulan, untuk mengaktifkan lagi kepesertaannya, cukup membayar iuran 6 bulan. Sisa tunggakannya dibayarkan di tahun 2021,” pungkasnya.*BW-09

































