Denpasar, baliwakenews.com
Dituding melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah hingga miliaran rupiah, yang dilakukan oknum petinggi Sinarmas Cabang Pembantu Tabanan, seorang nasabah mengancam menempuh jalur hukum.
Nasabah berinisial ODM itu, mengaku ditawari asuransi oleh petinggi bank berinisial WSH. Nasabah diiming-imingi keuntungan. “Saya ditawari oleh WS untuk mengikuti Asuransi Simas Jiwa di Bank Sinarmas Cabang Pembantu Tabanan. WS juga menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank, serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung,” katanya, Selasa (21/5).
Saat itu, WS mengiming-imingi mendapat bunga lebih tinggi dari bunga Bank yakni 6%. Agar asuransi lolos, WS memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening yang disebutkan milik Bank Sinarmas sehingga terjadilah transaksi.
“Penyetoran atau transaksi berlangsung di Kantor Cabang Bank Sinarmas Tabanan. Saya lama kenal dia (WS) karena program asuransi sebelumnya lancar, tapi kali ini justru menyusahkan saya,” ungkapnya.
ODM lantas menunjukkan blangko tanda terima terdapat kop Bank Sinarmas yaitu penyetoran polis berjumlah ratusan juta yang ditandatangani WS.
Dia pun menjelaskan, beberapa bulan mengikuti program tersebut, sebagai nasabah ia selalu berkomunikasi dengan pihak Bank Sinarmas Kantor Cabang Tabanan. Namun sayangnya, belum sampai setahun, jangankan bunga, uang modal milik ODM yang tidak mencapai Rp 200 juta raib begitu saja.
“Sangat disayangkan lagi, penyetoran uang ratusan juta 14 Mei 2023 hingga detik ini, Sinarmas Tabanan maupun Sinarmas Denpasar, tidak ada itikad baik,” sebutnya.
Sementara ODM mengungkapkan, ia sempat bicara melalui via telpon dengan Kepala Cabang Bank Sinarmas Renon, Denpasar, Lia Anggraini dan mendapatkan informasi bahwa ada beberapa program yang tidak lagi berjalan dan merugikan para nasabah.
“Kata Lia, ada beberapa nasabah mengaku sebagai korban, dan mengalami kerugian mencapai miliaran,” ujar ODM sembari mendengarkan rekaman pembicaraan dalam sambungan telepon dan bukti chat dengan Lia, kepada awak awak media, seraya mengatakan jika WS belum dikeluarkan karena Bank Sinarmas akan meminta pertanggungjawaban.
Terkait keluhan dari nasabah OMD yang merasa dirugikan, Lia kembali menegaskan bahwa walaupun dirinya pimpinan Cabang Renon, Denpasar, yang merupakan atasan dari WSH sebagai pimpinan Bank Sinarmas Cabang pembantu Tabanan, tidak bisa mengambil keputusan pergantian uang. Sebab kerugian nasabah di atas dari Rp 500 juta yakni miliaran rupiah ditangani oleh pusat.
“Saya loh alami kerugian dibawah dari Rp 200 juta, tapi sejauh ini, pihak Sinarmas pusat dan sulit dikonfirmasi. Tidak ada itikad baik untuk ganti rugi, saya segera mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Sementara itu saat dihubungi awak media, Selasa 21 Mei 2024, Lia Anggraini belum memberikan komentar terkait keluhan dari nasabah Sinarmas. Sama halnya dengan WS selaku Kepala Cabang Pembantu Tabanan enggan merespon konfirmasi awak media. BWN-01


































