Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Gianyar.
Dalam penyelidikan ini, seorang tersangka telah ditetapkan, yaitu Pande Made Purwata, yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Gianyar. “Kami sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Gianyar pada tahun 2019,” jelas Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, pada Selasa (17/12).
Arif menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat yang diterima pada 6 Februari 2024 mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar. “Setelah itu, kami melanjutkan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Beberapa hari setelah itu, kata Arif, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang menemukan indikasi kerugian negara yang melibatkan Pande Made Purwata sebagai ketua KONI Gianyar. “Pada 11 September 2024, kami menetapkan Pande Made Purwata sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,” tambah Arif.
Arif lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, tersangka diduga telah mengeluarkan dana di luar anggaran yang telah disetujui dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Beberapa pengeluaran yang tidak sesuai antara lain berupa pembayaran lebih untuk uang lembur, perjalanan dinas, bonus atlet dan official, serta pengadaan pakaian kontingen.
Selain itu, tersangka juga diduga telah mengelola dana yang melebihi anggaran untuk berbagai keperluan, seperti biaya konsumsi, akomodasi, dan biaya studi banding yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bali, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara alokasi dan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar. “Tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain melalui pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Arif mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Arif juga menyatakan bahwa dalam penyelidikan kasus KONI Gianyar, pihaknya telah memeriksa sebanyak 84 saksi. Selain itu, barang bukti terkait kasus ini telah disita, dan tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.
Penyidik Polda Bali juga telah melibatkan ahli di bidang hukum, keuangan, dan perhitungan kerugian negara untuk memperdalam hasil audit dan melacak aliran dana yang diduga disalahgunakan. BWN-01

































