Mantan Kepala LPD Kelan Ditangkap di Jatim

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Diduga terlibat kasus pemalsuan surat, mantan Kepala LPD Kelan, Tuban, Badung inisial I Kadek AA dibekuk di Jawa Timur. Karena terbukti melalukan tindak pidana atas dugaan pemalsuan surat kepailitan PT. Bukit Inn Resort, tersangka akhirnya ditahan di Polda Jatim, sejak 28 Oktober 2020.

Dugaan kasus pemalsuan surat yang menyeret tersangka I Kadek AA, berawal dari laporan IB Surya Bhuwana dengan bukti laporan polisi nomor: 127/II/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Selasa 11 Februari 2020 jam 14.00 WIB. “Setelah dilakukan penyelidikan, lalu pada Rabu (7/10/2020) penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim menangkap tersangka. Dia dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP. Dan polisi melakukan penahanan dari 28 Oktober 2020,” ungkap kuasa hukum IB Surya Bhuwana, Jhon Korasa, SH, Kamis (26/11) petang.

Baca Juga:  Karya Melaspas di Pura Dadia Batu Jelantik Gulingan

Menurut Jhon Korasa, kasus tersebut berawal pada September 2016 lalu. Yakni tersangka diduga menggunakan dua surat palsu. Yakni, surat perjanjian hutang piutang dan pengakuan hutang tertanggal 27 Januari 2016 dan surat pernyataan hutang sekaligus pemberian kuasa tertanggal 20 September 2016 untuk bukti permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan termohon pailit IB Surya Bhuwana dan PT. Bukit Inn Resort.

Dilanjutkan Jhon Korasa, dari awal tersangka I Kadek AA diduga mengetahui kedua surat tersebut palsu. Karena sebelum surat itu dibuat, tersangka melakukan audit pada tahun 2013 saat dia masih menjabat sebagai Kepala LPD Adat Kelan. Setelah jabatannya selesai, lalu Kepala LPD Adat Kelan diganti oleh I Ketut Ba. Lantas beberapa tahun menjabat, ternyata terjadi kredit macet yang dialami 75 nasabah dengan kerugian Rp2.951.223.140. Dan hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Ba.

Baca Juga:  Rampas Truk dan Tabrak Sejumlah Mobil, Turis Asing Diamuk Warga

Lalu Ketut Ba dan I Kadek AA diduga membuat surat palsu yang isinya seolah-olah Ketut Ba meminjam uang di LPD untuk PT. Bukit Inn Resort Rp 2.951.223.140. Dan PT. Bukit Inn Resort memiliki hutang kepada LPD Adat Kelan yang telah jatuh tempo. Padahal PT. Bukit Inn Resort tidak pernah meminjam uang tersebut kepada LPD Adat Kelan melalui I Ketut Ba, sehingga PT. Bukit Inn Resort dinyatakan pailit. “Gara – gara LPD Desa Adat Kelan memakai surat palsu tersebut untuk menggugat dan mempailitkan PT. Bukit Inn Resort dan IB Surya Bhuwana di PN Niaga Surabaya, sehingga dinyatakan pailit. Dan hotel Jimbaran View tidak beroperasi sampai sekarang,” ujar Jhon Korasa.

Baca Juga:  Pengempon Pura Manik Sawang Puji Program Rp 1 M Per Banjar

Dilanjutkannya, dalam perkara pembuatan surat palsu tersebut, Ketut Ba dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan di PN Denpasar divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan ditahan di LP Kerobokan. “Kini Ketut Ba telah selesai menjalani masa hukuman,” ucapnya.

Sementara Kadek AA juga telah ditetapkan jadi tersangka di Polda Jawa Timur. Tersangka ditahan di Jawa Timur lantaran pemakaian surat palsu tersebut terjadi di PN Niaga Surabaya (Locus Deliti), sehingga dilaporkan di Surabaya dan Polda Jatim yang menangani. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR