Mantan Kadis PU Klungkung Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Klungkung, Ida Bagus Adnyana, dilaporkan ke Polres Klungkung atas dugaan pemalsuan surat tanah. Laporan ini dilayangkan, oleh seorang bernama Budiman (44) dan warga lainnya yang merasa dirugikan dengan penerbitan surat tanah tersebut.

Bersama kuasa hukum dan warga terdampak lainnya, Budiman menggelar jumpa pers terkait aduaan tersebut bertempat di Kantor Advokat ARJK Law Office di Jalan Gunung Agung, Pertokoan Bali Griya Husada No.9 Blok T5, Denpasar Utara, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, pada Jumat (18/8) sore.

Kuasa Hukum Pelapor, Agus Sujoko mengatakan laporan ini berdasarkan temuan atas kejanggalan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan surat kuasa ahli waris. Atas temuan tersebut, pihaknya membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen dan melaporkan ke Polsek Klungkung tercatat pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 14.00 Wita.

Baca Juga:  Jelang KTT G-20, Penjagaan Pintu Masuk Bali Diperketat

“Ini menyangkut proses penerbitan SHM yang terasa janggal. Kami telah menyerahkan semua bukti permulaan. Kami berharap laporan ini segera diproses tuntas,” papar Agus Sujoko.

Masih menurut Agus Sujoko, temuan kejanggalan terdapat pada surat ahli waris Almarhum Ida Pi Gabur alias IB Putu Kabur yang tertanggal 26 Agustus 2017. Namun dalam surat ahli waris tersebut memakai materai Rp 10.000 yang belum berlaku secara resmi dan baru berlaku secara resmi pada tahun 2021.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Badung Periode 2024-2029 Diresmikan

“Materai Rp 10.000 itu mulai berlaku sejak 2021. Surat kuasa ini terbit empat tahun sebelum materai tersebut sah,” bebernya.
Selain itu, menurutnya, dugaan pemalsuan tersebut dikuatkan dengan tercantumnya nama IBKT Suriawan alias Ida Bagus Suryawan. Yangmana menurut saksi I Wayan Rudia mengungkapkan Ida Bagus Suryawan sudah meninggal pada tanggal 10 Maret 2018.

“Sungguh tidak masuk akal. Orang yang sudah meninggal bisa menandatangani surat kuasa,” ucap Agus Sujoko.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Salah Sasaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laporan dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari sengketa tanah di Tukad Unda, Banjar Sukaduka, Lingkungan Lebah, Desa Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, antara kedua belah pihak.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ida Bagus Adnyana mengungkapkan pihaknya tidak akan menanggapi aduan tesebut dan menyerahkan semua keputusan kepada proses pengadilan. “Ini masih berproses di Pengadilan. Saya menunggu putusan pengadilan,” imbuh Adnyana. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR