Denpasar, baliwakenews.com
Melanggar Protokol Kesehatan tiga warga negara asing (WNA), Senin 12 Juli 2021 dideportasi ke negara asalnya. Tindakan tersebut sesuai dengan Arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Arahan tersebut yaitu WNA dengan tertib dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam PPKM Darurat. Apabila ada WNA yang melanggar Prokes agar ditindak dengan tegas dan dideportasi.
Gubernur Bali, Wayan Koster menugaskan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyadi , Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. “Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi yaitu Murray Ross, Warga Negara Irlandia, Ayala Aileen, Warga Negara Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva, Warga Negara Rusia, ” paparnya.
Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada 9 Juli 2021, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ke tiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan pada Senin 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya. Selain itu, WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 8 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk dilakukan proses karantina.
Untuk itu Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Koster menegaskan bahwa setiap pelanggar akan ditindak tegas.*BWN-03

































