Mangupura, Baliwakenews.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, mendorong pemerintah menghitung kebutuhan pelestarian budaya (KPB) sebagai komponen dalam penetapan upah minimum. Menurutnya, kebutuhan hidup pekerja di Bali tidak cukup diukur dari kebutuhan hidup layak (KHL) dan kebutuhan fisik minimum (KFM), tetapi juga harus mempertimbangkan pengeluaran rutin untuk kegiatan adat, agama, dan budaya.
Puspa Negara menilai karakteristik kehidupan masyarakat Bali berbeda dengan daerah lain. Di tengah berkembangnya industri pariwisata, masyarakat tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan budaya yang membutuhkan biaya.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP) Bali dan upah minimum kabupaten (UMK) Badung. Ia mengusulkan agar UMK Badung diarahkan mencapai Rp5,3 juta per bulan dengan memperhitungkan tiga komponen, yakni KHL, KFM, dan KPB.
“Kehidupan pariwisata di Badung dan Bali pada umumnya dominan ditopang oleh budaya. Artinya, Bali punya kekhasan. Oleh karena itu, UMP dan UMK-nya pun harus khas dan mengikuti standar istimewa. Jangan samakan dengan daerah lain, sebab krama Bali memiliki pengeluaran rutin setiap hari untuk menghidupi aktivitas budaya yang nominalnya tidak sedikit,” ujar Puspa Negara.
Ia menjelaskan, selama ini pembahasan upah minimum lebih banyak berfokus pada kebutuhan hidup dan kebutuhan fisik pekerja. Sementara itu, biaya untuk menjalankan kewajiban adat dan melestarikan budaya dinilai belum diperhitungkan secara khusus dalam formulasi pengupahan.
Menurut Puspa Negara, apabila kebutuhan adat, budaya, dan tradisi ikut dihitung, besaran upah yang layak bagi pekerja Bali diperkirakan berada pada kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Angka tersebut merupakan usulan berdasarkan pandangannya terhadap kebutuhan masyarakat, yang perlu dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
“Kalau hanya menghitung KHL dan KFM, angka yang layak sekitar Rp4,5 juta sampai Rp5,2 juta. Ini belum menghitung elemen adat, budaya, dan tradisi yang menjadi pengeluaran rutin. Kalau dihitung lebih cermat, idealnya sekitar Rp5,2 juta sampai Rp5,4 juta. Semoga Bapak Bupati Badung berkenan merespons kebutuhan tiga elemen ini,” harapnya.
Puspa Negara juga menyoroti perkembangan upah minimum Bali dibandingkan dengan DKI Jakarta. Ia menyebut, pada 2010, UMP Bali masih relatif berdekatan dengan UMP DKI Jakarta. Namun, dalam kurun waktu 16 tahun, selisih keduanya semakin melebar.
Berdasarkan angka yang disampaikannya, UMP Bali pada 2026 sebesar Rp3.207.459, sedangkan UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.729.876. Selisih lebih dari Rp2,5 juta tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi kebijakan pengupahan di Bali.
Ia menegaskan, penetapan upah minimum tetap harus melalui pembahasan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Karena itu, ia mendorong Dewan Pengupahan agar mengkaji kembali komponen perhitungan dengan mempertimbangkan karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bali.
“Sekarang tergantung tripartit, berapa keseimbangan antara mereka bertiga. Dari perspektif saya, kami mendorong dipenuhinya tiga komponen itu agar pekerja kita bisa sejahtera lahir dan batin. Dewan Pengupahan harus menghitung ulang tiga komponen tersebut. Kearifan lokal penting karena faktanya pariwisata Bali tumbuh dari kearifan lokal yang dirawat masyarakat,” tegasnya.
Puspa Negara berharap pemerintah daerah dapat membawa usulan tersebut ke dalam pembahasan kebijakan pengupahan berikutnya. Ia menginginkan formulasi UMP Bali dan UMK Badung yang tidak hanya memperhitungkan kebutuhan dasar pekerja, tetapi juga biaya untuk menjaga keberlangsungan adat dan budaya Bali.
“Formulasikan UMP Bali dan UMK Badung setara Batam. Minimal Rp5,3 juta dengan struktur Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), dan Kebutuhan Pelestarian Budaya (KPB),” pungkasnya. BWN-05
































