Mangupura, Baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster melontarkan ultimatum keras kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali. Seluruh pelaku usaha pariwisata diminta wajib mengelola sampah secara mandiri jika ingin pariwisata Bali tetap bertahan dan berkelanjutan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Koster saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5/2026).
Dalam arahannya, Koster menyoroti serius persoalan sampah di Bali yang disebutnya sudah memasuki tahap darurat, terutama karena sekitar 41 persen timbulan sampah berasal dari sektor pariwisata Horeka.
“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegas Koster.
Ia mengungkapkan, volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Kondisi itu diperparah dengan overload-nya TPA Suwung yang selama ini menjadi tempat pembuangan utama sampah di Bali.
Karena itu, Koster memastikan pola lama membuang sampah ke TPA akan segera dihentikan. Mulai 1 April hingga 1 Juli 2026, TPST Suwung hanya menerima sampah residu, sebelum nantinya pengiriman sampah dihentikan total.
“Pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus join dengan pengelola lain. Tidak boleh lagi hanya bergantung ke TPA,” ujarnya.
Menurut Koster, pengelolaan sampah tidak boleh lagi dianggap program tambahan atau sekadar CSR perusahaan. Ia menegaskan pengelolaan sampah harus masuk dalam biaya operasional utama setiap hotel, restoran, dan kafe di Bali.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh usaha pariwisata terkait kepatuhan pengelolaan sampah.
“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” katanya.
Sementara itu, Bupati I Wayan Adi Arnawa mengakui sektor pariwisata menjadi penopang utama ekonomi Badung dengan kontribusi lebih dari 70 persen PAD berasal dari pajak hotel dan restoran.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, Badung juga menghadapi persoalan serius mulai dari kemacetan, banjir, krisis air bersih hingga sampah. Berdasarkan data Pemkab Badung, total timbulan sampah mencapai sekitar 876 ton per hari dan lebih dari 40 persen berasal dari sektor Horeka.
Adi Arnawa menyebut saat ini pengiriman sampah ke TPA Suwung mulai menurun, dari sebelumnya 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama Januari-April 2026. Meski begitu, masih ada sekitar 215 ton sampah per hari yang belum tertangani optimal.
“Hingga saat ini tingkat pemilahan sampah pelaku usaha Horeka baru sekitar 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri baru 23 persen,” jelasnya.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.
“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan,” tegasnya.
Ancaman lebih keras juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan pengawasan akan dilakukan tanpa kompromi.
Dari hasil pengawasan di Bali, masih banyak pelaku usaha pariwisata yang belum taat mengelola sampah. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang kini menjadi fokus pengawasan pemerintah.
“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan izin usaha dan pidana penjara. Bahkan keduanya bisa diterapkan sekaligus jika pelaku usaha tetap tidak taat,” tegas Ardyanto.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. BWN-03





























