Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan patroli keimigrasian akan digelar rutin sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan dan keberlanjutan pariwisata Bali.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Gelar Pasukan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata Provinsi Bali 2026 di Lapangan Puputan Margarana, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menjadi sinyal penguatan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali yang belakangan menjadi sorotan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan patroli keimigrasian bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata penegakan hukum.
“Patroli akan dilakukan rutin di titik-titik strategis untuk mencegah dan menindak pelanggaran WNA. Ini bentuk kehadiran negara dalam pengawasan,” tegasnya.
Selain patroli rutin, Imigrasi juga memperkuat pendekatan preventif melalui program desa binaan yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan WNA. Skema ini diharapkan mampu memperluas pengawasan hingga tingkat komunitas.
Koster mengapresiasi langkah tersebut dan menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga sangat penting menjaga Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Imigrasi. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan Bali,” ujar Koster.
Selain pengawasan, Koster juga menyoroti optimalisasi pungutan wisatawan asing sebagai strategi menjaga kualitas pariwisata Bali. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan terkait kebijakan tersebut telah dilakukan bersama pemerintah pusat.
“Kami sudah bertemu Menteri dan Dirjen Imigrasi. Prinsipnya mereka mendukung optimalisasi pungutan wisatawan asing di Bali,” jelasnya.
Menurut Koster, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan pariwisata, termasuk mendukung pelestarian budaya, lingkungan, dan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pelanggaran pidana oleh WNA akan ditangani kepolisian, sementara pelanggaran administratif menjadi kewenangan Imigrasi, termasuk sanksi deportasi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap Bali tetap terbuka bagi wisatawan dunia, namun tetap menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat lokal. BWN-03

































