Komplotan Pengedar Upal Lintas Pulau Beraksi di Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Aparat Satreskrim Polres Badung menangkap enam komplotan pengedar uang palsu (Upal) lintas pulau. Dari tangan enam tersangka, M. Alek Wibowo alias Alek (29), Yohanes Kurniawan P alias Jo (37), Erma M (51), Eko Triwaluyo alias Erik (41), Mujiono (49) dan Ferdian Efefendi (59), diamankan Upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 480 lembar atau sekitar Rp 48. 000.000.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa mengatakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari dari laporan salah seorang pemilik warung di wilayah Mengwitani, Mengwi, Kamis 24 November 2022. “Pedagang tersebut mendapatkan bayaran uang palsu oleh pembeli bernama Eko Triwaluyo. Dia lantas menolak menerima uang itu. Karena takut, tersangka melarikan diri. Pedagang itu kemudian melapor ke Polres Badung,” ujarnya Senin (5/12).

Baca Juga:  Nusa Dua Selatan Jadi Sasaran Pembuangan Sampah Liar

Aparat Opsnal Satreskrim Polres Badung lantas memeriksa CCTV dan saksi-saksi di sekitar warung. Kemudian tersangka asal Malang, Jawa Timur itu diketahui kos di Banjar Gadon, Beringkit, Mengwi. “Tersangka dikejar dan ditangkap pada 25 November 2022 di kosnya,” kata Leo.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan Upal itu dari dua orang tersangka lainnya. Yakni Alek dan Jo. Tersangka mengatakan membeli 142 lembar Upal dari kedua tersangka di wilayah Denpasar. “Tersangka membeli setengah harga. Misalnya satu lembar Upal pecahan Rp 100 ribu, dibeli Rp 50 ribu,” imbuh Leo.

Baca Juga:  Berlangsung Hingga 17 November, Menkominfo Harap DTE Berkesan bagi Delegasi KTT G20

Dari pengakuan tersangka, kemudian dua tersangka lainnya ditangkap beberapa jam kemudian. Tersangka Alek di kosnya wilayah Kutuh, Kuta Selatan dan Jo di wilayah Panjer, Denpasar Selatan. “Kedua tersangka yang diinterogasi mengaku mendapatkan Upal itu dari pasangan suami istri, yakni Ferdian Effendi dan Erma M, di Gresik, Jawa Timur,” ucap Leo.

Baca Juga:  Pulau Nusa Dharma Nusa Dua Disulap Jadi Festival Warna, Ratusan Peserta Rayakan Holi di Bali

Kedua tersangka lantas diburu ke Gresik. Mereka ditangkap pada 1 Desember 2022. “Keduanya dibawa ke Polres Badung. Kami masih memburu pelaku utamanya (pencetak Upal) dan bagaimana modus mereka membuat Upal. Para tersangka mengaku baru beberapa mengedarkan Upal di sejumlah wilayah di Bali. Modusnya membelanjakan di pasar tradisional, toko kelontong dan pedagang kaki lima,” bebernya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR