Kisah Tragis Seorang Janda di Bali, Dibunuh Kekasih Sendiri di Dalam Mobil

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com – Remi Yuliana Putri (36), seorang janda asal Surabaya yang mencari nafkah sebagai sopir transportasi online di Denpasar, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya, Daihatsu Terios merah, Jumat (2/5). Lokasi penemuan mayat berada di Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan. Pelaku pembunuhan tak lain adalah pacarnya sendiri, Galuh Widyasmoro (26), yang juga sesama sopir online.

Hubungan asmara mereka telah berjalan satu setengah tahun. Namun, di balik kedekatan itu, tersimpan luka dan amarah yang memuncak dalam tragedi. Menurut penyelidikan polisi, Galuh sakit hati setelah dipermalukan korban di grup WhatsApp komunitas driver. Ia disebut dengan kata “mokondo” istilah kasar yang memicu dendam. Dari situ, ia mulai menyusun rencana pembunuhan.

Baca Juga:  Lab Peracikan Narkotika di Gianyar Tersembunyi di Tengah Kebun

Tiga hari sebelum kejadian, Galuh mengambil pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya. Pada Kamis malam (1/5), ia mengajak korban bertemu, lalu berkendara bersama dalam mobil korban menuju kawasan Goa Gong, Jimbaran. Dalam mobil, setelah sempat makan bersama, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Sekitar pukul 21.45, Galuh menikam leher kiri Remi sedalam 9 cm. Tubuh korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang, dengan pisau masih tertancap.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

Tak berhenti di situ, pelaku memarkir mobil berisi jasad korban di dekat kos teman Remi, untuk mengaburkan lokasi kejadian. Ia lalu melarikan diri ke Solo, membawa kabur ponsel, uang, ATM, dan barang berharga korban lainnya.

Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan akhirnya menangkap Galuh di Solo, Sabtu (3/5). Ia sempat melawan dan menabrak petugas, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kaki.

Baca Juga:  Aplikasi "Polisi Jaga Dibanjar Presisi", Inovasi Polresta Denpasar Cegah Aksi Kejahatan

Kapolresta Denpasar, Kombes M. Iqbal Simatupang, menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Galuh kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Remi meninggalkan dua orang anak, serta kisah tragis tentang perempuan yang mencoba bertahan hidup, namun dikhianati oleh orang yang pernah ia percaya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR