Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Raih Gelar Magister Hukum

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Setelah berjuang dan berusaha di sela-sela kesibukannya memimpin legislatif Badung, politisi PDI Perjuangan asal Kuta tersebut mampu menuntaskan pendidikan S2-nya (magister hukum) di Universitas Ngurah Rai Denpasar. Nama resminya pun berubah menjadi I Gusti Anom Gumanti, SH, MH.

Anom Gumanti menyatakan, setiap orang perlu mengisi diri sehingga mampu menjalanlan tugas-tugas yang diamanatkan. “Saya ingin fokus dari S1 ke S2 tentang hukum. Jika memang ada kesempatan lagi, saya ingin melanjutkan ke S3,” ujar Anom Gumanti yang menamatkan pendidikan S1-nya di Universitas Warmadewa Denpasar.

Baca Juga:  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 Dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H

Sebagai pelayan masyarakat di legislatif, kata ayah satu putra dan dua putri ini, sudah sewajarnya meningkatkan kapasitas diri dengan cara menimba ilmu. Mudah-mudahan, ini bisa menambah wawasan dan yang paling penting bisa menambah integritas. “Prinsipnya jika kita tidak ingin terjerat masalah hukum, caranya ya jangan melanggar hukum,” tegas suami Gusti Ayu Nyoman Trisna Dewi ini.

Menurut tokoh Kuta yang kini menduduki kursi DPRD Badung untuk periode kelima, teorinya memang sangat sederhana, tetapi praktiknya memang agak sulit. “Namun apa pun itu, tidak melanggar hukum merupakan sebuah kewajiban,” ujar Anom Gumanti yang mengangkat tesis “Analisis Bantuan Sosial atau Bansos Hari Raya Keagamaan di Pemerintah Kabupaten Badung”.

Baca Juga:  Ketua DPD Golkar Badung Harapkan Penyelenggaran Pemilu Berlaku Jujur dan Adil 

Ditanya mengenai substansi bansos ini, ungkapnya, kalau kita melihat dasar hukum yang lebih kongkret, pemberian bansos sudah diatur dalam UU Bansos dan Permendagri No.20 Tahun 2022. Dalam UU Bansos sudah jelas, esensi yang bisa diberikan bantuan sosial itu adalah yang rentan miskin dan miskin. Itu datanya sudah ada di Kemenkeu atau di Kemensos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah ada by name by addres-nya di situ.

Baca Juga:  PSN Korda Kabupaten Badung Gelar Sarasehan Pemaknaan Banten Galungan dan Kuningan

Di sisi lain, ini juga merupakan keputusan politik, sehingga Bupati juga tidak salah. Dasarnya dari UU Pemilu, ketika seseorang maju menjadi calon harus memiliki visi dan misi. “Karenanya, di sinilah perlu harmonisasi supaya suatu program patuh kepada peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami menyarankan, perbup ini harus segera ditingkatkan ke peraturan daerah (perda),” ungkapnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR