Ketua Dewan Anom Gumanti Selesaikan Masalah Tanah SD 1 Angantaka

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menerima audiensi para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Dr. Shri I.G.N Wira Wedawitry MWS, S. Sos.,S.H.,M.H., terkait informasi tanah SD 1 Angantaka di Ruang Kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (17/3).

Pada saat itu, para Advokat dan Konsultan Hukum, yaitu Dr. Shri L.G.N. Wira Wedawitry WP.M.S, S.Sos., S.H., M.H., Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, S.H., M.H., Nengah Sukardika, S.H., dan Made Feri, S.H., mendatangi Kantor DPRD Badung, untuk mencari informasi atas tanah SD 1 Angantaka.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Badung

Para Advokat dan Konsultan Hukum diberikan Kuasa Hukum oleh Ni Nyoman Dember, I Nyoman Lastara, I Made Suarka, Ni Ketut Suasti dan I Wayan Murdana berdasarkan Surat Kuasa No. 054/SK-LCM/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.

Para Advokat dan Konsultan Hukum tersebut mengadukan terkait dengan permasalahan tanah kliennya, sejak tahun 1963 sampai saat ini belum mendapatkan tanah pengganti, lantaran tanah kliennya digunakan sebagai SD 1 Angantaka yang beralamat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Bupati Badung Hadiri HUT ST. Dharma Sentosa Ke-46 Banjar Gede Anggungan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan SD 1 Angantaka diakui positif aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang sangat jelas ditunjukkan oleh Kabid Aset, karena aset tersebut diserahkan dari Pemprov Bali ke Pemkab Badung. “Aset kita yang sudah ada disana sudah berdiri diatas Hak Milik berupa sertifikat,” kata Anom Gumanti.

Baca Juga:  Penandatanganan Bali Declaration, Mendorong Implementasi "Tax Transparency" yang Inklusif

Anom Gumanti menyatakan mereka hanya berkeinginan melihat data yang dimiliki Pemerintah. Sebelumnya, Anom Gumanti menyatakan tanah tersebut sudah pernah digugat, yang hasilnya sertifikat tersebut masih tetap legal.

“Tadi karena ada Lawyer/Advokat juga, kami apresiasi dan hormati, kalau memang nanti tidak puas, monggo, apakah lewat gugatan, kita siap,” tegasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR