Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali masih melakukan olah TKP dan menyelidiki penyebab kebakaran gudang Gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Bahkan hasil dari pemeriksaan Tim Labfor, dalam waktu dekat Polresta Denpasar akan menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, proses hukum kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (12/6). “Setelah naik penyidikan, kami tinggal penetapan tersangka, kami akan tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” ujarnya, Jumat (14/6).
Saat ini, Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, baik itu mengenai perizinan gudang gas LPG yang terbakar dan beberapa hal lainnya. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut rampung, maka penetapan tersangka akan langsung dilakukan. “Untuk izin kan masih dilakukan penyelidikan. Ya beberapa hari ini akan segera ada tersangka,” tegasnya. BWN-01

































