Singaraja, baliwakenews.com
Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, S.I.K.,S.H.,M.Si., memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers, disalah satu aula rumah makan IBB yang ada di Jalan Singaraja – Seririt. Dalam kegiatan yang dihadiri 30 insan pers baik media cetak dan eletronik yang bertugas di Kabupaten Buleleng serta seluruh pejabat utama Polres Buleleng dan Kapolsek jajaran Polres Buleleng, Kapolres menyampaikan sejumlah terobosan dan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas selama tahun 2021.
Kapolres Buleleng, menyampaikan terobosan kreatif Polres Buleleng di tahun 2022 yaitu adanya Pusat Pendidikan Keliling (Pusdikling) dengan menggunakan 1 unit mobil. Mobil keliling tersebut didalamnya berisi, buku-buku bacaan, sarana pemberian edukasi terhadap anak-anak melalui media eletronik serta edukasi secara virtual tentang lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk pengenalan lalu lintas sejak dini dan pendisiplinan berlalu lintas, menumbuhkan budaya membaca untuk anak-anak di Kabupaten Buleleng. Tujuan akhirnya tentu saja, nantinya masyarakat Buleleng akan teratur berlalu lintas serta meningkatkan pengetahuan dan informasi bagi anak-anak yang berada jauh di luar kota.
“Selain itu juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan penyampaian pengaduan. Polres Buleleng juga telah menyebar luaskan nomor pengaduan masyarakat baik melalui call center 110, SKPT 0362-22510, WhatsApp Polres Buleleng dengan nomor : 081353009987, media sosial yang dimiliki Polres Buleleng serta dapat juga melalui www.polresbuleleng,” ucap Kapolres Buleleng.
Dengan kesadaran masyarakat berlalulintas maka angka lakalantas dapat ditekan. Dimana untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 365 kasus laka, korban meninggal dunia sebanyak 62 orang, korban luka berat sebanyak 4 orang dan korban luka ringan sebanyak 613 orang, sedangkan ditahun 2021 jumlah kasus sebanyak 298 kasus, korban meninggal dunia sebanyak 63 orang, korban luka berat sebanyak 1 orang dan korban luka ringan sebanyak 459 orang. Dan untuk pelanggaran ditahun 2020 sebanyak 4.970 terdiri dari pelanggaran tilang kemudian sebanyak 6.897 pelanggaran dengan tindakan teguran, di tahun 2021 penindakan tilang dilakukan sebanyak 3.646 pelanggar, kemudian tindakan teguran sebanyak 12.666 pelanggar.
Kapolres Buleleng juga menyampaikan beberapa kasus tabrak lari yang berhasil diungkap ditahun 2021 diantaranya laka lantas yang terjadi di Jalan Mayor Metra Lingkungan Liligundi Buleleng yang terjadi pada tanggal 23 Pebruari 2021 dan laka tabrak lari di Simpang jalan A.Yani-Dewi Sartika wilayah kelurahan kaliuntu Buleleng yang terjadi pada 26 Agustus 2021.
Dalam jumpa pers Kapolres Buleleng juga menyampaikan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas selama tahun 2021, dimulai dari data perbandingan kriminalitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Jumlah kasus selama tahun 2020 sebanyak 210 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 227 kasus, penyelesaian perkara pada tahun 2020 sebanyak 184 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 201 kasus sehingga trend naik +17 (9,24%).
Sedangkan untuk kasus Narkoba untuk tahun 2020 sebanyak 60 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 44 kasus yang hampir 90 % pelaku tindak pidana Narkoba berasal dari Kabupaten Buleleng yang didominasi pelaku dari seorang wiraswasta dan sebagaian pelaku sebagai pengguna yang telah dilakukan proses hukum dan telah mendapatkan keputusan hakim berkekutan hukum tetap.
Diakhir acara release akhir tahun Kapolres Buleleng juga menyampaikan pengungkapan kasus curanmor yang ditangani Polsek Sawan dan pelaku merupakan residivis serta pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan pada sebuah perusahaan seluler. *BWN-03

































