Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Sat Reskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus mencolok terkait pelemparan bom molotov yang dilakukan oleh dua kakak beradik di sebuah usaha laundry di Desa Mengwitani, Mengwi, Badung.
Dua pelaku, Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20), ditangkap setelah melakukan aksi pembakaran yang menyebabkan kebakaran di laundry.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 Wita.
“Motif kedua pelaku, yang berasal dari Kupang, NTT, adalah sakit hati setelah ditampar oleh pemilik laundry. Sebelum peristiwa pelemparan, mereka sempat mengganggu dan memukul karyawan laundry, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik,” kata Teguh, Selasa 1 Oktober 2024.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, mereka merakit bom molotov menggunakan botol bir yang diisi bahan bakar minyak, lalu menyulutnya dengan sumbu dari tisu. Aksi tersebut dilakukan di kos mereka di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara, sebelum akhirnya melemparkan bom molotov ke arah laundry.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, termasuk pecahan botol, korek gas, dan pakaian yang terbakar. Kedua tersangka kini terancam dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat setempat. BWN-01