Mangupura, baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah memusnahkan 3.619 surat suara, Selasa (13/2). Pemusnahan ribuan surat suara dari lima varian ini dilakukan akibat mengalami kerusakan.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, sesuai dengan berita acara untuk kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan sebanyak 3.619 lembar. Pihaknya pun merinci surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 563 surat suara, DPR RI 1.094 surat suara, DPD 11 Surat Suara, DPRD Provinsi 240 surat suara, dan DPRD Badung 1.711 surat suara.
“Pemusnahan ini kami lakukan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan Pemilu dan transparansi. Karena kami tidak boleh menyimpan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten Badung,” ujar Yusa Arsana.
Menurutnya, surat suara sebelumnya mengalami kerusakan harus dilakukan penggantian. Setelah menerima surat suara tambahan terjadi kelebihan, sehingga harus dilakukan pemusnahan. “Kerusakannya paling banyak karena robek, ada bercak yang cukup banyak di area pencoblosan, dan terakhir kaburnya warna surat suara di masing-masing varian. Itu tidak memungkinkan dikatakan layak,” ungkapnya.
Terkait jumlah surat suara, Yusa Arsana menerangkan, telah disiapkan sebanyak 411 ribu lebih. jumlah surat suara ini lebih banyak 2 persen dari jumlah pemilih 403.356 orang.
“Untuk TPS ada 1.485 TPS, untuk yang reguler 1.481 TPS ada empat TPS di lokasi khusus yakni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan sebanyak tiga TPS, dan satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan,” ucapnya.
Dalam Pemilu serentak 2024 ini, pihaknya juga menyiapkan satu template braille di masing-masing TPS. Lantaran template ini disebutkan dapat digunakan berkali-kali secara bergantian. “Braille saja yang kami siapkan untuk pemilih disabilitas. Untuk disabilitas lainnya dapat dibantu oleh KPPS, TPS, dan Saksi untuk sampai ke bilk suara,” jelasnya. BWN-05


































