Denpasar, baliwakenews.com
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa (Hystrix javanica).
Jaksa Gatot Hariawan meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyatakan Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat untuk melanggar Pasal 21 ayat 2a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
“Kami juga meminta agar Sukena dibebaskan dari tahanan dan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” ucap Jaksa Gatot Hariawan, Jumat (13/9).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan bahwa tidak ada hal-hal memberatkan bagi terdakwa, sementara hal-hal meringankan termasuk penyesalan Sukena, ketidaktahuannya mengenai status perlindungan satwa tersebut, dan sikap kooperatifnya selama persidangan.
Sukena, yang didampingi istrinya Ni Made Lastri (34), mengaku senang dengan tuntutan tersebut dan menganggap proses hukum sebagai pelajaran berharga. Dia bertekad untuk lebih berhati-hati dalam memelihara hewan ke depan.
Sebelumnya, Sukena didakwa melanggar undang-undang tentang konservasi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, namun pengadilan menganggap dia tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya termasuk satwa yang dilindungi. Setelah menjalani masa penahanan sejak 12 September, Sukena kini menjalani tahanan rumah atas persetujuan majelis hakim. BWN-01































