Denpasar, baliwakenews.com
Seorang pria asal Bandung, Anggi Anggara (22), nekat menyerang pegawai koperasi Aleksander Snae (41) dengan pisau karambit. Aksi itu diduga dipicu oleh pesan tak senonoh yang dikirim Aleksander kepada istri pelaku. Akibat kejadian ini, Anggi kini diamankan di Polsek Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di kos pelaku di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, pada Senin malam, 10 Februari 2025. Insiden bermula ketika istri pelaku, AL (26), yang merupakan nasabah koperasi, mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta. Namun, Aleksander justru meminta syarat yang tidak pantas agar dana bisa dicairkan.
“Menurut keterangan saksi (istri pelaku), dalam pesan WhatsApp, Aleksander meminta syarat tak senonoh, yakni tidur dengannya agar pinjaman disetujui,” kata Sukadi, Rabu, 12 Februari 2025.
Mengetahui hal itu, Anggi naik pitam dan merancang rencana balasan. Ia memancing Aleksander datang ke kosnya dengan berpura-pura menerima tawaran tersebut. Tanpa curiga, Aleksander pun mendatangi lokasi. Namun, setibanya di sana, ia justru disambut oleh Anggi yang langsung menunjukkan isi pesan tersebut.
Cekcok pun terjadi. Tanpa banyak bicara, Anggi melayangkan pukulan ke wajah Aleksander hingga terjatuh. Korban sempat melawan dengan mendorong pelaku, tetapi Anggi kemudian mengeluarkan pisau karambit dan menebaskan senjata itu ke pelipis dan dahi Aleksander sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius dan harus mendapat 27 jahitan.
Keributan ini menarik perhatian warga sekitar, sementara pecalang turut mengamankan situasi. Aleksander yang terluka segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena bergerak cepat dan menangkap Anggi di lokasi kejadian. Saat diperiksa, Anggi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia membeli pisau karambit secara daring melalui Facebook. la mengaku nekat menyerang karena sakit hati atas perlakuan korban terhadap istrinya.
“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Sukadi. BWN-01