Harapkan Ada Perda Pengawasan Orang Asing, Perkuat Ranperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Rancangan Peraturana Daerah (Ranperda ) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing mulai dibahas oleh panitia khusus Ranperda tersebut di DPRD Badung. Meski perda ini merupakan  perpanjangan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di daerah, ada  hal krusial yang mesti dibahas agar ranperda ini nantinya betul-betul bisa digunakan  dan menambah pendapatan daerah dari sektor tenaga kerja asing. 

Ketua Pansus (Ranperda ) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunan Tenaga Kerja Asing,  Made Ponda Wirawan yang dihubungi , Rabu 8 September 2021 mengungkapkan, pembahasan Ranperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing ini  sudah dibahas di tingkat internal pansus dan telah menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam sinkronisasi  serta penyelarasan aturan yang diajukan oleh pihak eksekutif. “Besok (Kamis ini, red) kita kana melakukan pembahasan kembali pihak eksekutif untuk meperdalam kembali bahasan ranperda ini,”ujarnya  sembari menjelaskan ada sejumlah anggota pansus yang ikut menggodog  aturan ini yakni  Made Retha, I Wayan Edi Sanjaya, I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Wayan Sandra dan  Ni Komang Tri Ani. 

Baca Juga:  Wabup Suiasa Lepas Peserta Pertikawan Kwarcab Badung

Lebih lanjut Ponda Wirawan mengatakan, ada yang perlu kita sinkronkan terkait perda ini nantinya agar tidak hanya menjadi aturan belaka, namun tidak bisa dieksekusi secara maksimal. “Setelah ranperda ini jadi Perda, seperti apa pengawasannya nanti ?, Apakah nanti kita perlu membuatkan aturan penguat dalam pengawasan untuk tenaga kerja  asing ini, karena kalau satu aturan retribusi saja saya rasa kurang cukup tanpa ada pengawasan di lapangan. Contoh saja, satu perusahaan hanya melaporkan satu saja pekerja tenaga asing, namun kenyataannya di lapangan lebih dari satu tenaga asing yang dipekerjakan , jadi kita lost pendapatan dari retribusi tersebut tanpa ada pengawasan,”terangnya.

Baca Juga:  Setelah NIB Dicabut, Imigrasi Periksa Ratusan Perusahaan PMA

Politisi asal Desa Mambal ini juga mengharapkan, ada aturan tambahan dalam memperkuat perda retribusi perpanjangan  Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini. “Kita buat nanti Perda pengawasan untuk tenaga kerja asing . Seperti di Pemerintah kabupaten banyuwangi perda itu sudah ada, Badung bisa meniru hal tersebut,”kata anggota DPRD Badung tiga periode tersebut. BWN-05 

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR