Gubernur Koster Keluarkan SE Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada Rabu (6/1). SE dikeluarkan melihat masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru.

Dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 tersebut, Gubernur Bali secara langsung menujukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), hingga kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.

SE Nomor 01 Tahun 2021 dikeluarkan Gubernur Koster,  berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga:  Pembukaan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa Dangin Puri Kangin

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ucap Gubernur Koster.

Baca Juga:  Butuh Biaya Hidup, Pengangguran Bobol Kos Mahasiswi

SE mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan, yakni (a). bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, (b). bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, (c). bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada point (d). anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen, (e). surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen  sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan, (f). selama masih berada di Bali wajib memiliki Surat Keterangan (SK) hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dan (g). bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR