Gratiskan Bea Balik Nama dan Pemutihan PKB, Ini Alasan Pemprov Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu 2 Juni 2021, menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak. Hal ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ditengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih maka pada 2021 ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut, Dewa Indra menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga Tahun 2021

Selanjutnya untuk kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari 4 September hingga 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah Pandemi Covid-19. Relaksasi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Rayakan HUT I AMP NKRI, Gelar Aksi Sosial Serahkan Kursi Roda dan Paket Sembako

“Saya harap kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada dilapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat. Saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini”, tabdasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Made Santha mengatakan, selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 %
dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021, periode ke dua dibayatkan 50 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ke tiga dibayarkan 25 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021”, terangnya.

Baca Juga:  Dokar Heritage City Tour Kota Denpasar, Jadi Daya Tarik City Tour Denpasar

Made Santha menegaskan kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang.
“Saya diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat”, pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR