Denpasar, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu 9 Juli 2025. Rapat menetapkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi 2 Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Perda tersebut, yaitu Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Paripurna diawali dengan pembacaan Perda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, yang dibacakan Koordinator Pembahas, I Made Rai Warsa mengatakan dalam proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali.
“Perda dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJMN 2025-2029 berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, dan spasial,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan atau gayut dengan arah nasional. Perda juga sesuai dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029. Yaitu, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru. Sedangkan, visi ini diwujudkan dengan 22 misi, dan dijabarkan dalam 6 bidang prioritas.
Sementara itu, terkait Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Koordinator Pembahas Gede Kusuma Putra mengatakan pendapatan daerah tahun 2024 realisasinya Rp7,824 triliun lebih atau 113,80% dari target anggaran yang besarnya Rp6,876 triliun lebih. Belanja Daerah Tahun 2024 realisasinya Rp7,293 triliun lebih atau 93,55 % dari target anggaran yang besarnya Rp7,795 triliun lebih. Sehingga, terdapat surplus Rp531,546 miliar lebih.
Sementara, penerimaan pembiayaan besarnya Rp342 miliar lebih (Silpa tahun 2023 Rp171,480 miliar lebih ditambah pencairan dana cadangan Rp171,170 miliar lebih). Pengeluaran pembiayaan besarnya Rp250,464 miliar lebih (penyertaan modal daerah Rp7 miliar ditambah pembayaran cicilan pokok hutang Rp243,464 miliar lebih). Sehingga, ada pembiayaan netto Rp92,185 miliar lebih yang menjadikan besaran Silpa Rp623,732 miliar lebih (Surplus Rp531,546 miliar lebih ditambah pembiayaan netto Rp92,185 miliar lebih.
Selain menetapkan 2 Perda, pada Rapat Paripurna ini juga disampaikan penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2025,” ucap Gubernur Bali.
Perubahan proyeksi pendapatan, antara lain karena adanya penyesuaian pendapatan PAD dan penyesuaian pendapatan transfer dari DAK Fisik berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sementara, untuk penyesuaian belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali kewajiban belanja hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, penetapan SiLPA Tahun 2024 audited, serta kebutuhan program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan Tahun 2025 ini,” ucapnya.
Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2025 semula ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun lebih, meningkat sebesar Rp473 miliar lebih, sehingga menjadi Rp6,5 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah semula Rp3,58 triliun lebih, meningkat sebesar Rp475 miliar lebih, sehingga menjadi Rp4,05 triliun lebih. BWN-03


































