Gara-gara Tapal Batas, Perbekel Cemagi Harus Berurusan dengan Ombudsman 

Iklan Home Page
Mangupura, baliwakenews.com
Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Pengaduan masyarakat tersebut terkait berita acara sepihak penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Cemagi, Mengwi, Badung.
Pengaduan terhadap Perbekel Desa Cemagi tersebut dibenarkan oleh Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna S. “Kami dari Ombudsman juga diundang dalam musyawarah desa (Musdes) terkait penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, pada Rabu (15/2),” ujarnya, Kamis (16/2).
Menurut Krisna, laporan yang dilayangkan oleh masyarakat tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun pihaknya juga memberikan saran agar proses penyelesaian dilakukan secara musyawarah. “Tidak ada titik temu di sana. Ada beberapa alur birokrasi yang dinilai pelapor kurang tepat. Perbekel Cemagi dilaporkan karena dia yang mengeluarkan berita acara. Produknya perbekel yang dilaporkan,” jelasnya.
Pelapor menilai tanda tangan perbekel juga menodai kesepakatan pembongkaran batas-batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh. Dan pembongkaran tersebut atas sepengetahuan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang disaksikan Perbekel Cemagi, Camat Mengwi, Kapolres Badung dan warga Cemagi pada 4 Januari 2020 silam.
Hingga kemudian, Kelian Banjar Dinas Sogsogan, I Gede Wiranata menerima surat undangan pada 2 Januari 2023 tentang penyerahan berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang bersetembel dan tanda tangan basah Perbekel Cemagi.
Kelian Banjar Dinas Sogsogan saat itu mengetahui jika tidak ada tanda tangan dalam berita acara nomor 140/2262/Desa Cemagi tentang penegasan wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, tertanggal 4 November 2022. Sedangkan Kelian Banjar Dinas Seseh, I Ketut Agus Adi Putra dan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan membubuhkan tanda tangan serta cap basah. Dalam dokumen yang sama, tanda tangan juga dibubuhkan Sekretaris DPMD Kabupaten Badung, Gusti Putu Ariawan. Sementara kolom tanda tangan Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana dan Kabag Tapem Kabupaten Badung, Made Surya Dharma kosong.
Mengetahui adanya pembuatan berita acara secara sepihak, panitia tapal batas dari Banjar Dinas Sogsogan mengirim surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Badung, pada 24 Januari 2023.
Menanggapi pengaduan ke Ombudsman yang dilakukan masyarakat itu, BPD Cemagi yang mengambil posisi netral, menggelar Musdes Cemagi. Dengan mengundang Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Kabag Tapem Kabupaten Badung, DPRD Badung, Camat Mengwi, Sekdis DPMD purna tugas, Gusti Putu Ariawan, Perbekel Cemagi beserta Sekdes dan Kasi terkait, Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh, Ketua LPM Desa Cemagi dan tokoh masyarakat. Namun dalam Musdes tersebut Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Seseh tidak hadir.
Sementara Perbekel Cemagi  I Putu Hendra Sastrawan mengungkapkan jika sesuai hasil keputusan Musdes, berita kesepakatan itu telah di cabut. “Untuk keterangan lebih lengkap, mohon koordinasi dengan Ketua BPD Cemagi, selaku penyelanggara Musdes,” ucapnya singkat.
Menanggapi hal itu, inisiator Musdes Cemagi yang juga Ketua BPD Cemagi, I Made Puspita mengklaim masalah sudah clear. “Tidak ada permasalahan di desa kami, Desa Cemagi. Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari berita acaranya. Dan semuanya sudah clear lewat musyawarah desa pagi ini (Rabu, 15 Februari 2023). Termasuk juga sameton kami dari Banjar Dinas Seseh karena Beliau dalam tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan, tapi sudah dikomunikasikan dengan beliau-beliau karena ada perkawinan di banjar beliau,” ungkapnya.
Puspita merinci ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan dalam Musdes. Pertama, berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang dikeluarkan oleh Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan diputuskan dicabut. Kedua, pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI dicabut.
“Itu dua poin yang menjadi kesepakatan. Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja, itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Kalau bicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya. Kenapa berita acara dicabut dan laporan ke Ombudsman dicabut karena ada alur yang tidak melalui prosedur,” tegas Puspita. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR