Denpasar, Baliwakenews.com
Dunia pertanahan di Bali kembali bergetar, bukan oleh gempa, tetapi oleh goyangan moral pejabatnya sendiri. Ditreskrimsus Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Bali berinisial M.D. sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara. Status ini tertuang dalam Surat S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025, yang barangkali akan lebih diingat publik daripada rapor kinerja institusinya.
Penyidik menduga M.D. tidak hanya menyalahgunakan jabatan, tetapi juga memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu secara melawan hukum. Sebuah ironi ketika pejabat yang seharusnya menjaga tanah rakyat justru memainkan kewenangan seperti kartu trump dalam permainan pribadi.
Tak cukup sampai di situ, M.D. juga diduga lalai menjaga dokumen negara, arsip-arsip yang mestinya dirawat dengan kehati-hatian justru seakan diajak “jalan-jalan”, memperlihatkan masalah klasik lembaga pertanahan, data penting bisa hilang, integritas ikut tersesat, tapi kursi jabatan tetap hangat.
Untuk itu, penyidik menjerat M.D. dengan Pasal 421 KUHP serta Pasal 83 UU Kearsipan. Dua pasal yang mengingatkan standar integritas pejabat publik, standar yang, dalam kasus ini, tampaknya diletakkan jauh di bawah tumpukan berkas yang hilang.
Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Reskrimsus berinisial T.W., dan ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda, hingga Ketua PN Denpasar berinisial T.W. sebagai pelapor. Salinan surat juga dikirim ke Kejati Bali, surat yang, untungnya, tidak ikut “menghilang”.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan penetapan tersebut. “Benar, kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya singkat. Kalimat yang menandakan bahwa perkara ini mungkin seperti tanah yang sering disengketakan: digali sedikit, muncul hal-hal yang jauh lebih dalam dan tidak selalu wangi. BWN-01


































