Mangupura, baliwakenews.com
Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah kritik konstruktif terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang Ketiga, Senin (28/7). Meskipun menyatakan persetujuan terhadap tiga agenda strategis, yakni Rancangan RPJMD 2025–2029, Perubahan Perda Pajak Daerah, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Badung.
Ketua Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, dalam penyampaian pandangan umum menyebutkan bahwa RPJMD 2025–2029 memang telah disusun dengan baik, namun pemerintah daerah perlu menunjukkan langkah nyata dalam implementasi program dan penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa dokumen perencanaan yang komprehensif harus dibarengi dengan pelaksanaan yang tepat sasaran dan efisien.
Salah satu sorotan tajam Fraksi Gerindra ditujukan pada ketimpangan data antara izin usaha dan jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) maupun Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa terdapat sekitar 40.060 izin usaha yang telah terbit di Badung, namun yang tercatat hanya sekitar 10.467 NPWPD dan NOPD. “Jika data ini benar, maka ada lebih dari 29 ribu potensi wajib pajak yang belum teridentifikasi, yang berarti Pemkab Badung bisa kehilangan sumber PAD yang signifikan,” ungkap Puspa Negara.
Fraksi Gerindra menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem integrasi dan pengawasan terhadap basis data perpajakan daerah. Mereka mendesak Pemkab untuk segera melakukan sinkronisasi dan equalisasi data sebagai bentuk penataan administrasi fiskal yang lebih akurat dan transparan.
Di sektor keuangan daerah, Fraksi Gerindra mencermati adanya lonjakan belanja daerah hingga Rp12,7 triliun dalam KUA-PPAS 2025, naik hampir 21% dari tahun sebelumnya. Meskipun mendukung penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp1,4 triliun untuk pembebasan lahan dan pembangunan jalan baru, fraksi mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan evaluasi ketat atas efektivitas penggunaan anggaran. “Setiap rupiah belanja harus menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar proyek yang membebani fiskal daerah,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan pada penyesuaian tarif parkir dalam revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023. Kenaikan tarif dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak membebani masyarakat tanpa diiringi dengan perbaikan kualitas layanan parkir. Gerindra menilai bahwa pendekatan kebijakan fiskal yang hanya mengejar peningkatan PAD tanpa memperhatikan daya beli dan pelayanan bisa menjadi kontraproduktif.
Isu penertiban bangunan ilegal di Pantai Bingin pun tak luput dari perhatian Fraksi Gerindra. Mereka menyatakan dukungan terhadap penegakan aturan, namun sekaligus meminta pemerintah lebih humanis dalam penanganannya. “Kami mengapresiasi statemen Bupati Badung untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak, tetapi hal ini harus dikawal agar tidak berhenti di tataran wacana,” ujar Puspa Negara.
Fraksi Gerindra juga menyinggung perlunya rekayasa lalu lintas jangka pendek untuk mengatasi kemacetan yang kian parah di titik-titik padat, serta penguatan sumber daya manusia pariwisata berbasis nilai kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang dinilai belum tampak secara konkret dalam program prioritas.
Mereka pun mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus selaras dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, dan efisien, sebagaimana menjadi harapan masyarakat.
“Fraksi Gerindra akan terus mengawal dan melakukan kontrol terhadap kebijakan anggaran serta implementasi program di lapangan. Persetujuan kami bukan tanpa catatan, karena kami percaya pengawasan yang kritis adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat,” tutup Puspa Negara.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan anggota fraksi. Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran OPD serta undangan BWN-05































