Denpasar, baliwakenews.com
Dua warga negara Rusia, NP (26) dan DG (39), yang terlibat prostitusi dan keributan dideportasi dari Bali. Keduanya terjaring dalam operasi yang digelar petugas Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, NP tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 dengan visa kunjungan. Meskipun awalnya mengaku datang untuk berlibur, namun wanita itu terlibat prostitusi di salah satu vila di Seminyak, Kuta, Badung. “Pengawasan imigrasi dalam operasi “Jagratara” mengungkap keterlibatannya bersama wanita Rusia lainnya, berinisial AA, yang telah dideportasi pada 5 September 2024,” ucapnya, Selasa (10/9).
Menurut Dudy, NP mengaku menerima bayaran sebesar Rp 2 juta untuk layanan yang ditawarkannya. Dia juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut dikelola oleh dua wanita Rusia lainnya, L dan A, yang dia kenal di Rusia.
Sementara itu, DG, pria Rusia yang masuk Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan wisata, membuat keributan di sebuah restoran di Jimbaran pada 28 Agustus 2024. Meskipun izin tinggalnya masih berlaku, DG menolak membayar tagihan makanannya dan menyebabkan keributan. “Dia diamankan oleh Satpol PP Badung dan kemudian direkomendasikan untuk deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” beber Dudy.
Dudy menegaskan, pendeportasian ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menangani pelanggaran dengan tegas dan adil,” ujarnya.
Kedua warga Rusia tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (9/9) dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. BWN-01

































