Denpasar, baliwakenews.com
Terlibat kasus peredaran pil koplo, dua pria bernama Rudi Hartono (38) dan Sardika Duta Utama (28), harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diduga melakukan tindak pidana kesehatan dengan mengedarkan pil DMP dan Y tanpa resep dokter.
Kini, kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan selangkah lagi akan disidang. “Polsek Denpasar Timur yang menangani kasus tindak pidan kesehatan ini telah melakukan pelimpahan tahap II (Tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Sehingga perkara ini bisa segera disidangkan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (31/7).
Menurut Sukadi, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/A/01/V/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/ DENTIM/ RESTA/POLDA BALI, tanggal 3 Mei 2024, terkait pelanggaran Pasal 435 Jo. 138 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh personil Polsek Dentim yang terdiri dari Ipda Dedi Nurmansyah, Brigpol I Dewa Ketut Santika Alit, dan Bripda I Gede Agus Ardiana Putra,” tuturnya.
Sementara barang bukti yang turut dilimpahkan, berupa satu bungkus pil warna kuning bertuliskan DMP sebanyak 1000 butir. Kemudian, tiga bungkus pil warna putih bertuliskan Y, masing-masing berjumlah 100 butir (Total 300 pil); satu bungkus plastik klip bening berisi enam butir pil bertuliskan Y, serta 38 bungkus masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning bertuliskan DMP (total 380 pil). Sehingga keseluruhan pil DMP dan Y ada 1680 butir.
Dikatakannya, pil berlogo DMP adalah obat Dextromethorphan dan pil logi Y adalah obat Trihexyphenidyl. Kedua pil tersebut sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Kedua tersangka asal Jawa Timur dan barang buktinya tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Bismaning, yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12, serta pembuatan berita acara serah terima.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi penyidikan dan menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, dengan adanya proses pelimpahan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, proses hukum dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana kesehatan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya. BWN-01