Denpasar, baliwakenews.com
Selama dua pekan terakhir, Dit. Resnarkoba Polda Bali mengungkap tujuh kasus narkoba. Dari tangan 7 orang pelaku, polisi menyita berbagai jenis narkoba senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, mengatakan, pihaknya mengungkap kasus narkoba sejak awal Juli 2020 sebanyak 7 kasus dengan 7 orang tersangka.
Tersangka pertama ditangkap, M. Erlangga, Komang Darmika, Putu Rian Kurniawan, Kadek Ari Indrajaya, Ivan Robani, Ridwan Herlambang Solihin dan Anugrah Ramadan. “Mereka berbeda jaringan dengan peran macam-macam. Seperti, pengedar, pengguna dan memanfaatkan jaringan operasi lokal dan antar pulau,” kata Kombes Khozin, Selasa (14/5/2020).
Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 112,27 gram sabu-sabu (SS), 9,82 gram ganja, 1463 butir ekstasi. “Rata-rata barang bukti tersebut diamankan dari kos para tersangka. Dari 7 tersangka, 3 orang warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali,” imbuh perwira melati tiga di pundak ini.
Lebih lanjutdikatakannya, khusus barang bukti SS, diselundupkan dari luar negeri melalui dua jalur. Yakni Pulau Sumatra dan Kalimantan. Untum wilayah Sumatra menyebar ke Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di Kalimantan menyebar hingga Sulawesi dan daerah timur Indonesia. “Dipasok melalui jalur darat dan masuk melalui pelabuhan. Untuk barang bukti ekstasi, mereka kemas menyerupai permen. Jika dilihat sepintas, maka orang tidak akan mengetahui kalau itu narkoba, kecuali dilakukan tes lab,” beber Kombes Khozin.
Selanjutnya 7 orang tersangka dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut. Saat ini petugas masih memburu bandar atau orang yang ada di belakang para tersangka.
Akibat ulahnya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BWN-01


































