DPRD Provinsi Bali Gelan Rapat Paripurna Ke-16, Bahas 2 Agenda

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi Bali, menggelar Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II, pada Senin 5 Juni 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Rapat dengan dua agenda yaitu Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.

Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Disampaikan penyusunan Ranperda diawali pembuatan Naskah Akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk antara lain memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya local, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Baca Juga:  Paslon Amerta Blusukan Ke Pasar Hingga Jenguk Orang Sakit

“Dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda tersebut menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif; progresif; antisipatif; transpormatif; inovatif; dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” ucapnya.

Rancangan tersebut dikatakan, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan ruang lingkup mengatur antara lain tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan penanggulangan bencana, data dan informasi kebencanaan, pendanaan, penggunaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Agenda rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022. Pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur Pemprop Bali meraih 10 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga:  Gubernur Koster Canangkan Vaksinasi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Dalam pemaparannya disampaikan Secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp5,59 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen. Belanja dan Transfer Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 7,54 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp6,74 triliun lebih atau 89,49 persen.

Sementara pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2,05 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp 1,29 triliun lebih atau 63,10 persen. Pengeluaran Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp105 milyar, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp100 milyar atau 95,24 persen;

Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 330,13 milyar lebih. Silpa tersebut sebagian besar merupakan Silpa terikat, diantaranya Rp214,85 milyar lebih adalah pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum terealisasi,

Baca Juga:  Penataan Pantai Sanur Selesai, Sekda Alit Wiradana Tinjau Kebersihan dan Penataan Pedagang

Lebih lanjut dipaparkan Neraca Pemerintah Provinsi Bali, menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Tahun Anggaran 2022 yaitu Aset yang dimiliki sebesar Rp 13,10 triliun lebih, Kewajiban sebesar Rp 1,91 triliun lebih; dan Ekuitas Dana Rp 11,19 triliun lebih.

Laporan Operasional disampaikan sebagai berikut Pendapatan-LO sebesar Rp 6,15 triliun lebih, Behan Daerah Rp 5,97 triliun lebih, Surplus dari Kegiatan Operasional Rp 184,68 milyar lebih, Surplus dari Kegiatan Non Operasional Rp 26,96 milyar lebih dan Behan Luar Biasa Rp 5,76 juta lebih.

“Dari perhitungan terhadap komponen Laporan Operasional tersebut diperoleh Surplus Laporan Operasional Rp211,64 milyar lebih,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR