Singaraja, baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Buleleng berencana memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian terkait sengketa tanah yang terjadi di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dewan menilai bahwa permasalahan yang terjadi di area tersebut telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah masalah serius di kawasan tersebut. Salah satunya adalah dugaan adanya oknum yang melakukan pensertifikatan tanah negara secara ilegal.
Selain itu, pembangunan villa yang terletak di sepadan pantai juga menjadi sorotan. Susila menilai bahwa pemerintah daerah terkesan membiarkan hal ini berlangsung tanpa tindakan tegas, mengingat hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai masalah tersebut.
“Hingga kini belum ada yang bisa menjawab, perseorangan yang memohon itu, SPT-nya tahun berapa? Itu kan berkaitan dengan penguasaan lahan sebagai persyaratan untuk memenuhi permohonan atas tanah negara bebas itu, ini belum terjawab,” kata Susila, ditemui setelah rapat antara Komisi I dan Komisi III DPRD Buleleng dengan instansi terkait pada Senin, 7 Januari 2024.
Sebagai langkah lanjut, DPRD Buleleng berencana mengundang Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng untuk memperjelas masalah sengketa tanah negara ini. Rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Senin depan. “Kami akan mengundang Kantah Buleleng untuk menjelaskan ini, kenapa bisa terbit SHM itu, karena kami menduga penguasaan tanah itu salah,” tambah dia.
Susila menegaskan bahwa setelah rapat dengan Kantah, DPRD Buleleng akan segera menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan diserahkan kepada Polres Buleleng untuk mendukung upaya hukum yang tengah berjalan.
“Ini sekarang tanah negara diperjualbelikan, ini jelas salah. Usai bertemu dengan BPN, kami akan mengeluarkan rekomendasi dan memberikan kepada Polres Buleleng,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Satpol PP telah memberikan teguran lisan kepada pemilik villa yang terlibat dalam pembangunan tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah pembangunan vila tersebut melanggar ketentuan sempadan pantai atau tidak. “Kami sudah turun ke lokasi, kami melakukan pembinaan dan pertama kali memberikan teguran lisan. Setelah berkoordinasi dengan dinas perizinan, ternyata pemilik vila sudah memiliki NIB dengan resiko rendah,” jelas Arya.
Ia menambahkan bahwa jika teguran lisan tidak diindahkan, maka akan diberikan peringatan tertulis, yang bisa berlanjut hingga pemberhentian sementara dan bahkan pembongkaran bangunan. “Seharusnya ada pembinaan dulu, pembinaan lisan, peringatan, setelah diabaikan baru bisa diberhentikan sementara. Kalau tidak dihiraukan, baru dilakukan pembongkaran,” sebut dia.BWN-03


































